Gandeng Pemprov Banten, BPH Migas Siap Perkuat Pengawasan BBM Subsidi

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perjanjian kerja sama ini terkait dengan Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Banten.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, kerja sama ini merupakan PKS ke-22 yang ditandatangani BPH Migas bersama pemerintah provinsi di Indonesia. Keterlibatan Pemerintah Daerah sangat strategis untuk memastikan distribusi JBT/BBM subsidi dan JBKP/BBM kompensasi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Terjaga Melalui SWAP Gas Multi Pihak
“Wilayah pengawasan kami mencakup seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara jumlah pegawai yang menangani pengawasan terbatas. Karena itu, kami membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah agar distribusi BBM subsidi dan kompensasi bisa lebih efektif, tepat volume, dan tepat sasaran,” kata Erika melansir dari laman BPH Migas, Rabu (27/8/2025).
Kerja sama ini sejalan dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun Pemerintah Daerah.
Selama ini, Pemerintah Daerah berperan besar dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelayanan umum.
Erika menyebut dengan adanya PKS ini, BPH Migas berharap kerja sama yang telah berjalan dapat semakin kuat, khususnya melalui penerapan aplikasi Xstar BPH Migas.
“Aplikasi ini mempermudah penerbitan Surat Rekomendasi karena sudah dilengkapi formula perhitungan kuota, sehingga tidak perlu lagi dihitung manual. Selain itu, data XStar terintegrasi antara BPH Migas, Pemda, dan Pertamina, sehingga perencanaan kebutuhan BBM ke depan akan lebih akurat,” jelasnya.
Erika menambahkan, implementasi aplikasi XStar akan membantu pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Gandeng PT Pindad, Pertamina Luncurkan Teknologi Ultrasonik Pipa Migas Pertama RI
“Dengan data yang seragam dan transparan, kita bisa mengukur kebutuhan lebih presisi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten Andra Soni menyambut baik kerja sama ini. Kehadiran PKS Provinsi Banten dengan BPH Migas sangat bermanfaat bagi masyarakat Banten, terutama untuk sektor-sektor produktif yang sangat bergantung pada BBM.
“Kami percaya kerja sama ini akan membawa manfaat besar, terutama bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang memang sangat membutuhkan BBM bersubsidi. Di sisi lain, kami juga berharap kerja sama ini mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Andra Soni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









