Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Tertibkan Akomodasi Tak Berizin Demi Pariwisata Bali Berkelanjutan

Demi Ermansyah | 5 Oktober 2025, 18:20 WIB
Pemerintah Tertibkan Akomodasi Tak Berizin Demi Pariwisata Bali Berkelanjutan

AKURAT.CO Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat penataan sektor pariwisata dengan menertibkan ribuan usaha akomodasi yang belum memiliki legalitas.

Langkah ini dilakukan melalui pelatihan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang digelar pada 2 Oktober 2025.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa mengungkapkan, penertiban ini penting karena masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa izin.

Kementerian mencatat sekitar 2.612 unit akomodasi tidak resmi tengah dalam proses pendataan ulang oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Genjot Wisata Daerah, Kemenpar Minta Pemda Permudah Izin Akomodasi Pariwisata

“Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan bagi wisatawan, dan menimbulkan risiko hukum maupun keamanan,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Rizki menegaskan, pemerintah akan mewajibkan seluruh akomodasi yang terdaftar di layanan agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) memiliki izin usaha.

Legalitas yang jelas, kata dia, menjadi kunci agar pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan wisatawan memperoleh jaminan keamanan.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Tumbuh Lebih dari 10 Persen, Kemenpar Laporkan Peningkatan Pariwisata Triwulan I

Upaya penertiban ini juga mencakup penyusunan regulasi baru tentang perizinan layanan akomodasi pariwisata. Pemerintah daerah didorong berkoordinasi secara intensif untuk memastikan seluruh pelaku usaha tertib aturan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.