Pemerintah Tertibkan Akomodasi Tak Berizin Demi Pariwisata Bali Berkelanjutan

AKURAT.CO Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat penataan sektor pariwisata dengan menertibkan ribuan usaha akomodasi yang belum memiliki legalitas.
Langkah ini dilakukan melalui pelatihan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang digelar pada 2 Oktober 2025.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa mengungkapkan, penertiban ini penting karena masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa izin.
Kementerian mencatat sekitar 2.612 unit akomodasi tidak resmi tengah dalam proses pendataan ulang oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Genjot Wisata Daerah, Kemenpar Minta Pemda Permudah Izin Akomodasi Pariwisata
“Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan bagi wisatawan, dan menimbulkan risiko hukum maupun keamanan,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Rizki menegaskan, pemerintah akan mewajibkan seluruh akomodasi yang terdaftar di layanan agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) memiliki izin usaha.
Legalitas yang jelas, kata dia, menjadi kunci agar pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan wisatawan memperoleh jaminan keamanan.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Tumbuh Lebih dari 10 Persen, Kemenpar Laporkan Peningkatan Pariwisata Triwulan I
Upaya penertiban ini juga mencakup penyusunan regulasi baru tentang perizinan layanan akomodasi pariwisata. Pemerintah daerah didorong berkoordinasi secara intensif untuk memastikan seluruh pelaku usaha tertib aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







