Akurat
Pemprov Sumsel

Patuhi Inpres 14/2025, Amran: Mudah-mudahan 2-3 Bulan ke Depan Mimpi Swasembada Pangan Jadi Kenyataan

Dedi Hidayat | 13 Oktober 2025, 16:17 WIB
Patuhi Inpres 14/2025, Amran: Mudah-mudahan 2-3 Bulan ke Depan Mimpi Swasembada Pangan Jadi Kenyataan

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan target swasembada pangan berpotensi terealisasi dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Saat ditemui di Kantor Kementan, Amran menyebut adanya kemajuan dari target swasembada pangan.

“Kita lihat sekarang, alhamdulillah atas gagasan Bapak Presiden. Kemudian mudah-mudahan 2-3 bulan ke depan. Mimpi kita swasembada jadi kenyataan,” kata Amran, Senin (13/10/2025).

Amran menjelaskan, target swasembada pangan semula ditetapkan dalam rentang waktu empat tahun. Namun dengan percepatan berbagai program yang dilakukan oleh pemerintah dan Kementan, target swasembada pangan dapat terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Rangkap Jabatan di Bapanas dan Kementan, Amran Ungkap Alasannya

“Dari target awal itu 4 tahun. Kemudian 3 tahun, mudah-mudahan tahun ini menjadi kenyataan. Nah ini mimpi besar kita,“ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Seasembada Pangan, Energi dan Air Nasional. 

Inpres ini ditujukan kepada sejumlah Menteri Koordinator, Kementerian dan Lembaga terkait serta para kepala daerah, untuk mengambil langkah-langkah guna mewujudkan Asta Cita Menuju lndonesia Emas 2045 dan mendorong kemandirian bangsa. 

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Seasembada Pangan, Energi dan Air Nasional. 

Inpres ini ditujukan kepada sejumlah Menteri Koordinator, Kementerian dan Lembaga terkait serta para kepala daerah, untuk mengambil langkah-langkah guna mewujudkan Asta Cita Menuju lndonesia Emas 2045 dan mendorong kemandirian bangsa. 

Adapun, sejumlah menteri dan lembaga yang tercatut dalam Inpres ini, di antaranya:

  • Menteri Koordinator Bidang Pangan
  • Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Menteri Pertanian
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Menteri Pekerjaan Umum
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  • Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Koordinasi Penanaman Modal
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Menteri Kehutanan
  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Menteri Pertahanan
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Perhubungan
  • Menteri Komunikasi dan Digital
  • Menteri Transmigrasi
  • Menteri Dalam Negeri
  • Jaksa Agung Republik Indonesia
  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
  • Kepala lembaga Kebilakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Para Gubernur
  • Para Bupati/Wali Kota
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.