Pemerintah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif di 28 Provinsi dan 80 Kabupaten/Kota Tahun Ini

AKURAT.CO Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf) menargetkan pembentukan dinas ekonomi kreatif di 28 provinsi dan 80 kabupaten/kota pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan, pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah akan terus diperluas hingga mencakup seluruh 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Sebelumnya, hanya lima provinsi dan 15 kabupaten/kota yang memiliki dinas ekonomi kreatif.
“Kalau lima tahun lalu baru ada lima provinsi yang punya dinas ekonomi kreatif, maka tahun ini targetnya menjadi 28 provinsi. Untuk kabupaten/kota, dari sebelumnya hanya 15, insyaallah di akhir tahun ini akan bertambah signifikan,” ujar Teuku Riefky usai menghadiri Friends of Creative Economy (FCE) Meeting 2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, sebagian besar dinas ekonomi kreatif di daerah saat ini masih digabung dengan dinas lain, seperti Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, atau Dinas Kebudayaan.
Meski begitu, langkah tersebut tetap dinilai strategis dalam memperkuat kelembagaan ekraf di tingkat daerah.
“Untuk sementara, memang banyak yang masih gabung, misalnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau UMKM dan Ekonomi Kreatif. Tapi yang penting sekarang adalah peningkatan status kelembagaannya. Kalau dulu hanya setingkat kepala bidang, kini sudah bisa berdiri sebagai dinas,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Tips Efektif untuk Orang Tua dalam Mengawasi dan Memilih Konten Gadget Anak
Teuku Riefky menambahkan, pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan pendampingan dari Satuan Tugas (Satgas) Kemen Ekraf, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Pendampingan ini penting agar setiap daerah memiliki prasyarat dan tata kelola yang sesuai dengan regulasi. Dengan begitu, kebijakan di tingkat daerah bisa lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran dinas ekonomi kreatif di daerah mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memetakan potensi, melakukan pendampingan, serta mempercepat kemajuan pelaku ekonomi kreatif agar bisa menembus pasar nasional hingga global.
“Kelembagaan ini menjadi bentuk nyata dukungan kepala daerah terhadap target Presiden dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional maupun PDRB daerah,” ucapnya.
MenEkraf berharap, dengan terbentuknya dinas ekonomi kreatif di berbagai daerah, akan muncul dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta peningkatan investasi dan ekspor produk kreatif.
“Dengan semakin kuatnya kelembagaan di daerah, fungsi pendampingan dan fasilitasi bagi para pelaku ekonomi kreatif bisa berjalan optimal. Harapannya, efek ekonomi di daerah semakin terasa dan berkontribusi terhadap target nasional,” pungkasnya.
Baca Juga: Lindungi 50 Juta Penduduk Pantura, Prabowo Bakal Bangun Tanggul Laut Terpanjang di Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






