Dukung Swasembada Pangan, Komisi IV Targetkan RUU Pangan Rampung Juni 2026

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan pada Juni 2026.
Target ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan serta mewujudkan swasembada pangan nasional.
Percepatan pembahasan UU Pangan juga tercermin dari penempatannya sebagai bagian Prolegnas 2025.
Kharis menjelaskan, Komisi IV DPR RI memegang dua mandat besar pada Prolegnas 2025, yakni RUU Pangan dan RUU Kehutanan.
Meski ia kini menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, Kharis tetap memantau perkembangan penyusunan naskah akademik RUU Pangan.
“Komisi IV bersama Badan Keahlian DPR sejak Desember–Januari telah menggelar diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan, termasuk menggandeng akademisi, pakar pangan, hingga ahli kehutanan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Bahas 196 DIM, Pemerintah dan DPR Mulai Dalami RUU Penyesuaian Pidana
Menurut Kharis, substansi revisi masih dalam tahap perumusan awal.
Komisi IV tetap membuka ruang masukan publik untuk memastikan aturan yang lahir dapat menjawab kebutuhan zaman dan tantangan terbaru, termasuk dinamika tata kelola lahan seperti yang terjadi di Sabang dan Batam.
Ia menekankan bahwa penguatan ketahanan pangan bukan sekadar isu sektor pertanian, melainkan berkaitan langsung dengan stabilitas nasional.
Ia mencontohkan potensi gejolak sosial yang bisa muncul jika pasokan beras terganggu.
“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol, berarti ketahanan negara juga jebol,” tegasnya.
Kharis juga menyoroti pentingnya pengaturan yang tegas untuk mencegah monopoli dalam tata niaga pangan.
Menurutnya, revisi UU harus mampu menghadirkan regulasi yang adil, berpihak pada kepentingan rakyat, dan mendorong terciptanya sistem pangan nasional yang berdaulat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









