Dukung Swasembada Pangan, Komisi IV Targetkan RUU Pangan Rampung Juni 2026

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan pada Juni 2026.
Target ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan serta mewujudkan swasembada pangan nasional.
Percepatan pembahasan UU Pangan juga tercermin dari penempatannya sebagai bagian Prolegnas 2025.
Kharis menjelaskan, Komisi IV DPR RI memegang dua mandat besar pada Prolegnas 2025, yakni RUU Pangan dan RUU Kehutanan.
Meski ia kini menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, Kharis tetap memantau perkembangan penyusunan naskah akademik RUU Pangan.
“Komisi IV bersama Badan Keahlian DPR sejak Desember–Januari telah menggelar diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan, termasuk menggandeng akademisi, pakar pangan, hingga ahli kehutanan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Bahas 196 DIM, Pemerintah dan DPR Mulai Dalami RUU Penyesuaian Pidana
Menurut Kharis, substansi revisi masih dalam tahap perumusan awal.
Komisi IV tetap membuka ruang masukan publik untuk memastikan aturan yang lahir dapat menjawab kebutuhan zaman dan tantangan terbaru, termasuk dinamika tata kelola lahan seperti yang terjadi di Sabang dan Batam.
Ia menekankan bahwa penguatan ketahanan pangan bukan sekadar isu sektor pertanian, melainkan berkaitan langsung dengan stabilitas nasional.
Ia mencontohkan potensi gejolak sosial yang bisa muncul jika pasokan beras terganggu.
“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol, berarti ketahanan negara juga jebol,” tegasnya.
Kharis juga menyoroti pentingnya pengaturan yang tegas untuk mencegah monopoli dalam tata niaga pangan.
Menurutnya, revisi UU harus mampu menghadirkan regulasi yang adil, berpihak pada kepentingan rakyat, dan mendorong terciptanya sistem pangan nasional yang berdaulat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









