Kementerian ESDM Menangkan PT Ormat Geothermal di Lelang WKP Telaga Ranu

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Ditjen EBTKE mengumumkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu
Adapun, WKP Telaga Ranu berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu.
Penetapan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, pemenang lelang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WKP Panas Bumi, Termasuk Eks Wilayah PLN
Dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menempatkan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud di bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN),” tulis pengumuman yang ditandatangani Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi dikutip, Rabu (14/1/2026).
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut bersifat mengikat.
Apabila pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka status pemenang dinyatakan gugur dan pemerintah akan menetapkan peserta dengan peringkat selanjutnya sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu.
Dalam ketentuan lanjutan, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola wilayah kerja yang dimenangkan, maka perusahaan diwajibkan membentuk badan usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian.
Pembentukan badan usaha baru tersebut harus memenuhi ketentuan kepemilikan saham, di mana paling sedikit 95% saham dimiliki oleh badan usaha pemenang lelang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









