Akurat
Pemprov Sumsel

Masyarakat Diingatkan untuk Mewaspadai Risiko Pasar di Tengah Euforia Kebijakan PPN DTP 100 Persen Tahun 2026

Mukodah | 2 Februari 2026, 18:01 WIB
Masyarakat Diingatkan untuk Mewaspadai Risiko Pasar di Tengah Euforia Kebijakan PPN DTP 100 Persen Tahun 2026

AKURAT.CO Keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen lewat PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi industri properti nasional.

Namun, KJPP Wawat Jatmika & Rekan memandang penting bagi masyarakat dan sektor perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Agar tetap waspada terhadap potensi ketidakpastian ekonomi yang berpengaruh terhadap pasar properti.
 
Kebijakan yang mencakup pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp2 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan (demand) hingga akhir tahun 2026.

Dalam hukum pasar, kenaikan permintaan sering kali diikuti oleh kecenderungan kenaikan harga jual properti.

Baca Juga: Bank Artha Graha Sosialisasikan Kredit Program Perumahan untuk Perkuat UMKM dan Properti
 
Pentingnya Opini Nilai Independen
 
Harga properti residensial di Indonesia pada akhir 2025 tumbuh sedikit dengan indeks harga tumbuh 0,84 persen (yoy) berdasarkan riset Survey Harga Properti Residensial oleh Bank Indonesia.

Hal ini tercermin dengan penjualan atas properti yang cenderung melambat, terutama untuk secondary market.

Indrotjahjono S., selaku Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga properti. Agar manfaat insentif PPN benar-benar terserap oleh masyarakat, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan efektivitas stimulus pemerintah di sektor properti.
 
"Insentif PPN DTP 100 persen adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan Nilai Pasar atas hunian tersebut," jelas Indro, melalui keterangannya, Senin (2/2/2026).
 
Dia menjelaskan, penilaian independen bukan hanya soal angka. Namun untuk memastikan bahwa angka yang tertuang dalam laporan penilaian adalah representasi dari manfaat ekonomi aset tersebut, sehingga pihak perbankan maupun masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan finansial.

"Jika pembeli membeli properti di atas nilai pasar, mereka akan kesulitan saat ingin melakukan resale (penjualan kembali). Atau ketika ingin melakukan top up kredit di masa depan," kata Indro.

Baca Juga: Penjualan PANI Melonjak 183 Persen, Sinyal Kuat Kebangkitan Pasar Properti Nasional
 
Menjaga Risiko dan Kelayakan Agunan Perbankan
 
Dari sisi makro, kebijakan ini juga menuntut sektor perbankan untuk lebih disiplin dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memperhatikan fondasi utama dalam menilai kelayakan debitur (5C-Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral).

Tri Istianingsih, selaku rekan dan penilai publik properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan, turut menegaskan bahwa peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah sebagai pengawal sektor perbankan terutama terkait dengan penentuan Nilai Pasar agunan.
 
"Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan nilai pasar. Serta memastikan persentase likuiditas atas aset, untuk dapat mengelola performa kredit kepemilikan rumah di tengah euphoria dan menjaga risiko terhadap kualitas kredit di kemudian hari," jelasnya.
 
Rekomendasi bagi Konsumen
 
Sebagai langkah antisipatif, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena takut kehilangan momentum. Konsumen diharapkan dapat menggunakan jasa profesional untuk mendapatkan informasi tambahan sebagai salah satu langkah untuk memitigasi risiko.
 
"Tujuan besar pemerintah adalah menjaga daya beli dan memutar roda ekonomi. Kami sebagai penilai publik berkomitmen memastikan tujuan mulia tersebut tercapai dengan menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel," ujar Isti.

Baca Juga: Apa Itu Escrow Account? Kenali Fungsinya dalam Jual Beli Properti

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK