Akurat
Pemprov Sumsel

PLN Tambah 23 MWh Pasokan Listrik Hijau ke PT Boerno Indobara

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 3 Maret 2026, 15:26 WIB
PLN Tambah 23 MWh Pasokan Listrik Hijau ke PT Boerno Indobara
Ilustrasi listrik hijau

AKURAT.CO PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kembali menyalurkan 23.040 unit Renewable Energy Certificate (REC) atau setara 23 megawatt hour (MWh) listrik hijau kepada PT Borneo Indobara (BIB).

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen PLN bersama mitra dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan di dunia industri pertambangan (green mining) nasional.

Dengan penambahan tersebut, penggunaan layanan REC oleh PT BIB kini menjadi yang terbesar di wilayah Kalimantan sebanyak 42.096 unit atau setara 42 MWh dari sebelumnya 19.056 unit sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Selama Ramadan, Berlaku hingga 10 Maret 2026

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi PLN dengan para pelaku industri dalam mendukung transisi energi bersih di Tanah Air.

Pihaknya berkomitmen akan terus menyediakan layanan listrik hijau sebagai upaya untuk mendukung daya saing sektor industri Indonesia yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

“PLN tidak hanya menyediakan listrik yang andal, tetapi juga menghadirkan produk hijau seperti REC untuk membantu pelanggan industri meningkatkan daya saing sekaligus berkontribusi pada agenda transisi energi nasional, khususnya green mining. Kolaborasi dengan sektor industri menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem energi bersih yang berkelanjutan,” kata Adi dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Iwan Soelistijono menyambut baik langkah PT BIB memanfaatkan layanan REC PLN sebagai bagian dari implementasi energi bersih dan praktek green mining.

Iwan meyakini, kolaborasi tersebut dapat menjadi tolok ukur transformasi energi bersih bagi sektor pertambangan lainnya di Indonesia. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan PT BIB yang telah mengoptimalkan layanan REC sebagai salah satu komitmen dalam menjalankan praktek green mining,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT BIB, Raden Utoro menyampaikan apresiasi atas komitmen PLN dalam mendukung pelaksanaan program Green Mining Realization, salah satunya melalui layanan REC.

Menurutnya, kebutuhan daya listrik PT BIB yang diperkirakan mencapai 200 hingga 240 megavolt ampere (MVA) pada 2028, juga memerlukan dukungan suplai listrik dari PLN yang bukan hanya andal dan cukup, namun juga ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Indonesia dalam menuju pertambangan nasional yang berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada PLN. Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah dalam hal mengurangi emisi karbon secara aktif, meningkatkan efisiensi penggunaan energi, mengurangi impor bahan bakar, dan tentunya mendukung ketahanan energi nasional,” ucap Raden.

Layanan Green Energy as a Service (GEAS) REC adalah inovasi produk hijau PLN yang menjamin penggunaan energi baru terbarukan (EBT) secara transparan dan diakui internasional.

Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT atau nonfosil, dengan sistem pelacakan APX Tradable Instrument for Global Renewables (TIGRs) dari Amerika Serikat yang memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

Sepanjang 2025, tercatat penjualan REC PLN secara nasional mencapai 6,43 terawatt hour (TWh) atau tumbuh 19,65% dibanding tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan pelanggan sektor industri dan bisnis terhadap produk energi hijau dari PLN sekaligus meningkatnya kesadaran pelanggan akan transisi energi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.