Akurat
Pemprov Sumsel

Asosiasi Usulkan Kenaikan TBA dan Fuel Surcharge, Kemenhub Bilang Begini

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 26 Maret 2026, 11:39 WIB
Asosiasi Usulkan Kenaikan TBA dan Fuel Surcharge, Kemenhub Bilang Begini
Pengusaha usulkan kenaikan TBA dan Fuel Surcharge

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan buka suara perihal permohonan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terkait penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa menyampaikan pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga: Imbas Harga Minyak Memanas, INACA Ajukan Kenaikan TBA dan Fuel Surcharge

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kata Lukman terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Termasuk kepada maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.

Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” ujar Lukman.

Diberitakan sebelumnya, INACA meminta Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan harga fuel surchage dan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik.

Adapun, penyesuaian ini didasarkan konflik geopolitik antara US-Israel Vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.

Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar, yang membuat kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan fuel surcharge sebesar 15% dari ketentuan yang saat ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 7 Tahun 2023.

“Kemudian, menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019,” tutur Bayu.

Selain penyesuaian tarif, INACA juga mengusulkan sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat sementara, khususnya pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut antara lain penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, pemberian keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran kewajiban biaya bandara dan navigasi.

Permintaan ini, kata Bayu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability), keterjaminan keselamatan (safety insurance).

“Serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi,” tukas Bayu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.