Diskon Tol 30 Persen Berlaku Lagi 26-27 Maret, Ini Daftar Ruasnya

AKURAT.CO PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% untuk kendaraan golongan I yang melintas di 9 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Pemberlakuan diskok ini akan dilakukan selama dua hari pada periode arus balik yaitu pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai Jumat, 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB (H+5 s.d H+6).
Sebelumnya, diskon tarif tol tersebut telah diberlakukan selama dua hari pada periode arus mudik yaitu tanggal 15-16 Maret 2026 (H-6 s.d H-5 Lebaran).
Baca Juga: Hindari Antrean, Jasa Marga Imbau Pemudik Cek Saldo E-Toll Jelang Arus Balik Lebaran 2026
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk mengantisipasi potensi kepadatan yang terjadi di puncak arus balik dengan mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata.
Hal ini dilakukan agar pengguna jalan dapat mengatur perjalanan kembali ke wilayah Jabotabek yang diperkirakan akan terjadi potensi peningkatan lalu lintas arus balik pada tanggal 28-29 Maret 2026.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat yang sejalan dengan penerapan prinsip ESG (Environment, Social, Governance) serta meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna,” kata Rivan, Kamis (26/3/2026).
Potongan tarif diberlakukan pada ruas-ruas strategis di Trans Jawa yang mencakup Jalan Tol Semarang Seksi ABC, Jalan Tol Batang-Semarang, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Layang MBZ, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, potongan tarif juga berlaku pada ruas tol di wilayah Trans Sumatra yang meliputi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), serta pada wilayah Bandung-Cisumdawu yang mencakup Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).
Rivan juga mengingatkan, untuk dapat menikmati potongan tarif 30% selama periode arus balik Lebaran 2026, pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) diwajibkan melakukan transaksi menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama untuk proses tap in dan tap out dengan saldo yang mencukupi.
Baca Juga: Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Bergilir, Jasa Marga Imbau Pemudik Atur Waktu Balik
"Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol. Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” tutur Rivan.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Jawa
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung - GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp467.500 menjadi Rp304.150 potongan tarif sebesar Rp163.350.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Sumatra
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan dengan ketentuan sebagai berikut:
Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
Potongan tarif perjalanan dari Kisaran - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Wilayah Bandung-Cisumdawu
Potongan tarif 30% juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Cisumdawu Utama menuju GT Kalihurip Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp161.000 menjadi Rp120.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp126.000 menjadi Rp111.750, potongan tarif sebesar Rp14.250.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










