Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Usaha Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dorong Proyek Panas Bumi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 April 2026, 16:20 WIB
Pelaku Usaha Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dorong Proyek Panas Bumi
Ketua Umum API, Julfi Hadi selepas acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta. (AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim)

AKURAT.CO Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi faktor utama untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi atau PLTP di Indonesia.

Ketua Umum API, Julfi Hadi, mengatakan pengalaman dirinya dalam pengembangan geothermal di Indonesia telah memberikan gambaran jelas mengenai faktor pendorong utama agar sektor ini dapat tumbuh lebih cepat.

Menurut dia, kolaborasi tersebut harus dibangun dalam tiga lapisan utama. Pertama, antar independent power producer (IPP) agar memiliki visi dan langkah yang sejalan.

Baca Juga: PGE Jamin Pasokan Listrik Panas Bumi Andal Saat Mudik dan Lebaran 2026

“Kedua, kolaborasi antara IPP dan service company. Dan ketiga, kolaborasi antara IPP, service company dan pemerintah, yaitu ESDM, Alhamdulillah juga ada representative dari PLN, dan juga mudah-mudahan DEN,” kata Julfi acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Selain kolaborasi, Julfi menyebut persoalan utama yang selama ini menjadi hambatan pengembangan panas bumi adalah aspek keekonomian proyek atau commerciality.

“Jadi, fundamental-nya nomor satu, adalah bagaimana meresolve commerciality yang selalu menjadi bottlenecking di Indonesia kalau kita benar-benar mau men-trigger geothermal ini,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, API melihat ada dua solusi utama, yakni melalui peran pemerintah dan pelaku usaha.

Dari sisi pemerintah, Julfi berharap adanya insentif yang lebih aplikatif serta penyesuaian skema tarif listrik agar proyek panas bumi menjadi lebih menarik secara bisnis.

“Tentunya hoping kami, adalah significant improvement di workable incentive dan tarif adjustment, tarif increase atau tarif scheme, apa aja Pak, yang bisa mengimprove commerciality. Itu pemerintah,” ucap Julfi.

Sementara dari sisi pelaku usaha, Julfi menekankan pentingnya upaya penurunan belanja modal atau capital expenditure(capex) serta optimalisasi produksi.

Menurutnya, efisiensi biaya tidak cukup dilakukan melalui pendekatan konvensional yang hanya menghasilkan peningkatan sekitar 10%.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WKP Panas Bumi, Termasuk Eks Wilayah PLN

Karena itu, diperlukan langkah terobosan melalui strategi kontrak jangka panjang, penguatan manufaktur, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan produktivitas sumur panas bumi.

“Kalau kita berusaha mengurangi Capex, dengan begitu-begitu aja yang sering saya bicara sama orang-orang, paling 10% improvement, cuma harus ada breakthrough. Either contract strategy longer, manufacturing atau teknologi, dan lain-lain, plus optimisasi dari produksi, 20% dari produksi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana tidak memungkiri perlu ada kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam rangka memperbaiki komersialisasi dari energi panas bumi.

Pemerintah bersama IPP, kata Dadan, wajib untuk memperkuat komunikasi untuk menemukan jalan tengah atas permasalahan komersialisasi sumber energi terbarukan tersebut.

Meski begitu, dia mengingatkan agar pelaku usaha panas bumi jangan terus-terusan mengejar peningkatan tarif ataupun insentif. Menurutnya, hal tersebut bukanlah tolak ukur kesuksesan pengembangan panas bumi.

"Kalau panas bumi sukses karena harganya tinggi, menurut saya itu bukan kesuksesan. Jadi, upaya-upaya meningkatkan harga, tarif, saya kira itu sesuatu yang wajar. Tapi bahwa itu yang terus-terusan dikejar, itu bukan," pungkas Dadan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.