Kementerian ESDM Genjot 34 PLTSa di 34 Kota, Sampah Disulap Jadi Energi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong percepatan pengembangan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai salah satu solusi atas krisis sampah dan energi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa Pemerintah menargetkan pembangunan 34 proyek di 34 kota pada periode 2026–2027.
“Pengelolaan sampah perkotaan merupakan kegiatan prioritas yang mendapat pantauan langsung Bapak Presiden Prabowo. Karena itu, diperlukan upaya yang serius dan sistematis agar sampah perkotaan tidak lagi menjadi sumber masalah, melainkan justru memberi manfaat,” kata Yuliot seusai meninjau PT Sumber Organik yang membangun dan mengoperasikan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya dikutip, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, ESDM Terapkan Formula Baru Harga Patokan Mineral
Yuliot menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai payung hukum untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Santoso menjelaskan bahwa pihaknya mengelola sampah dari masyarakat Surabaya dan sekitarnya dengan volume 1.600 ton/hari.
Berbeda dengan pengelolaan di banyak tempat lain yang hanya menangani sampah baru, PT Sumber Organik juga mengolah timbunan sampah lama agar dapat dimanfaatkan kembali.
“Kami mengolah timbunan sampah, baik sampah lama maupun baru, menjadi bahan yang bermanfaat,” ujar Agus.
Baca Juga: Pertemuan 5 Jam, Prabowo-Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri
PT Sumber Organik diketahui telah membangun dan mengoperasikan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya, yang diresmikan Presiden Republik Indonesia pada 6 Mei 2021.
Selain mengolah sampah menjadi listrik, saat ini di TPA Benowo juga tengah dibangun fasilitas waste to fuel oleh PT Prakarsa Energi Sejahtera (SEP). Fasilitas ini ditujukan untuk mengurangi timbunan sampah dan direncanakan segera beroperasi.
Proses pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar dilakukan melalui tahapan penyortiran atau handpicking untuk memastikan bahan baku pirolisis berupa plastik.
Setelah itu, plastik diproses menggunakan mesin pirolisis (teknologi pemanasan) dengan menggunakan metode flue gas treatment system agar memenuhi baku mutu emisi yang sudah ditetapkan Kementerian Lingkungan untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak Terbarukan (BBMT) setara diesel oil.
Saat ini pabrik pengolahan waste to fuel masih dalam proses konstruksi, setelah selesai dan beroperasi nanti pabrik dapat mengolah sampah menjadi BBMT dengan besaran kapasitas sampah kota yang dapat disesuaikan dengan volume sampah kota yang mendesak untuk dilakukan pengolahan.
Berdasarkan pilot project yang sudah dilakukan dari proses yang ada akan didapat produksi BBMT sebesar 60-70 kiloliter per hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








