Akurat Logo

BPKN Usul QR Code untuk Cek Keamanan Produk Secara Digital

Andi Syafriadi | 30 April 2026, 10:49 WIB
BPKN Usul QR Code untuk Cek Keamanan Produk Secara Digital
BPKN mengusulkan sistem QR code untuk memudahkan konsumen mengecek keamanan, keaslian, dan asal-usul produk di tengah maraknya kasus barang berisiko.

AKURAT.CO Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan penguatan sistem pengawasan produk berbasis digital melalui pemanfaatan kode QR.

Sistem ini dirancang untuk memudahkan konsumen dalam mengecek langsung informasi suatu produk, mulai dari keaslian, standar keamanan, hingga asal-usul barang.

“BPKN akan mendorong satu QR yang menyimpan data barang dan jasa. Saat dipindai, kode itu akan menunjukkan data keamanan produk, seperti SNI, perizinan, hingga asal impor,” ujar Mufti dalam podcast EdShareOn, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: BPKN Minta OJK Serius Awasi Pasar Aset Kripto

Menurutnya, usulan tersebut saat ini tengah diajukan kepada DPR sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.

Dorongan tersebut muncul setelah temuan Badan Narkotika Nasional terkait produk vape impor yang mengandung narkotika.

Dalam hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, sebanyak 23 di antaranya diketahui mengandung narkotika golongan II.

Temuan itu memicu rekomendasi pelarangan vape dan menimbulkan polemik di kalangan pengguna.

Mufti menilai, sistem QR code dapat menjadi solusi untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap keamanan produk yang beredar di pasaran.

“Dengan QR, konsumen bisa mengetahui siapa importirnya, dari mana asalnya, dan apakah produk tersebut aman,” katanya.

BPKN juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memperketat pengawasan, tidak hanya pada vape, tetapi juga produk makanan yang berpotensi disalahgunakan.

Selain isu keamanan produk, BPKN mencatat tingginya jumlah aduan masyarakat sepanjang 2025.

Baca Juga: BPKN Soroti Maraknya Goreng Saham, OJK Diminta Bertindak Tegas

Tercatat sebanyak 851 aduan dengan total kerugian mencapai Rp438 miliar. Sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak dilaporkan, disusul sektor perumahan.

Dalam sektor perumahan, mayoritas kasus terkait wanprestasi pengembang, seperti keterlambatan pembangunan hingga dokumen yang tidak diserahkan meski pembayaran telah lunas.

Sementara di sektor keuangan, aduan mencakup perbankan, asuransi, pinjaman online, hingga investasi bodong.

“Banyak kasus terjadi karena masyarakat belum memahami detail perjanjian, termasuk bunga pinjaman atau manfaat produk asuransi,” ujar Mufti.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk investasi, menyusul berbagai kasus penipuan yang merugikan konsumen.

Larangan Eksploitasi Anak dalam Iklan

Dalam kesempatan yang sama, Mufti juga menyoroti penggunaan balita dalam iklan komersial.

Menurutnya, praktik tersebut tidak diperbolehkan untuk produk pangan umum, seperti air mineral dalam kemasan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021, yang melarang penggunaan visual balita pada produk di luar kategori khusus anak.

“Eksploitasi anak, apalagi balita, dalam promosi produk harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap klaim berlebihan atau overclaim produk juga terus diperkuat bersama BPOM.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak sesuai dengan klaim yang ditawarkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.