Akurat Logo

Pemerintah Kaji Skema Bagi Hasil Minerba, Perhapi: Saat Ini Industri Tak Kenal Cost Recovery dan Gross Split Secara Formal

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 7 Mei 2026, 15:55 WIB
Pemerintah Kaji Skema Bagi Hasil Minerba, Perhapi: Saat Ini Industri Tak Kenal Cost Recovery dan Gross Split Secara Formal
Ilustrasi bagi hasil minerba

AKURAT.CO Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas). Adapun model yang dimaksud adalah antara cost recovery atau gross split.

Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli menilai sistem yang berlaku di industri pertambangan mineral dan batu bara saat ini tidak mengenal mekanisme cost recovery maupun gross split secara formal.

Namun, pola usaha yang berjalan melalui rezim perizinan dan kontrak karya memiliki karakteristik serupa dengan gross split, dimana seluruh biaya operasional dan investasi ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga: Bahlil Kaji Skema Bagi Hasil Sektor Migas untuk Pertambangan Minerba

“Yang berlaku rezim perizinan dan kontrak karya yang sebenarnya lebih mirip dengan skema gross split. Dimana semua biaya mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, pengolahan sampai penjualan ditanggung oleh kontraktor,” kata Rizal kepada Akurat.co, Kamis (7/5/2026).

Di sisi lain, kata Rizal pemerintah tetap memperoleh penerimaan negara dari berbagai instrumen fiskal sejak tahap awal kegiatan pertambangan. Antara lain dari kewajiban pembayaran KDI, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), land rent, royalti, serta berbagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.

“Pemerintah menetapkan bagi hasil berupa PNBP dalam bentuk royalti dan pajak-pajak lainnya sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Meski demikian, Rizal menilai pemerintah tetap memiliki peluang untuk mengkaji penerapan skema cost recovery maupun gross split secara resmi di sektor pertambangan. Namun, wacana tersebut membutuhkan kajian mendalam terkait dampak terhadap penerimaan negara maupun iklim investasi.

“Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor,” tutur Rizal.

Rizal juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah ingin menerapkan cost recovery di industri pertambangan, maka perlu disiapkan infrastruktur pengawasan yang memadai, terutama terkait proses verifikasi, validasi, hingga audit biaya penggantian investasi.

Karena itu, dirinya menilai skema gross split lebih menguntungkan bagi negara karena memberikan kepastian pendapatan sejak awal, lebih sederhana, serta tidak membutuhkan mekanisme audit reimbursement yang kompleks.

“Namun, disarankan bagi negara akan lebih menguntungkan jika menggunakan skema gross split untuk stabilisasi pendapatan negara di depan, efisiensi anggaran, sederhana dan tidak memerlukan badan/bidang khusus untuk verifikasi, validasi dan audit biaya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split. Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.

“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

Saat ditanya lebih lanjut apakah skema yang dikaji termasuk model konsesi atau bentuk kontrak lainnya, Ketua Umum Partai Golkar ini belum memberikan rincian. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya.

Perbedaan Cost Recovery, Gross Split, Kontrak Karya

Fitur

Cost Recovery

Gross Split

Kontrak Karya

Penggantian Biaya

Ada (diganti negara)

Tidak ada

N/A

Bagi Hasil

Setelah dikurangi biaya

Dari produksi bruto

Sistem pajak/royalti

Efisiensi Biaya

Kontraktor kurang terpacu

Kontraktor wajib efisien

N/A

Fokus Utama

Bagi hasil migas

Bagi hasil migas

Pertambangan mineral

Perbedaan utama terletak pada tanggung jawab biaya dan pembagian hasil. Dimana saat Cost Recovery mengembalikan biaya operasi ke kontraktor lalu bagi hasil, Gross Split membagi hasil bruto (tanpa ganti biaya) agar kontraktor efisien, sementara Kontrak Karya (umumnya di pertambangan mineral) memberikan hak konsesi penuh dengan bagi hasil tetap.

Cost Recovery

Mekanismenya kontraktor menanggung risiko eksplorasi. Jika produksi berhasil, biaya operasional (cost) diganti oleh negara (recovery) dari hasil penjualan migas. Bagi hasil dilakukan setelah biaya operasional dikurangkan dari total produksi. Karakteristiknya transparansi biaya sangat tinggi (diaudit SKK Migas), berpotensi beban negara tinggi jika biaya membengkak.

Gross Split

Mekanisme:nya bagi hasil ditentukan di awal berdasarkan persentase produksi kotor (gross) tanpa penggantian biaya operasi oleh negara. Bagi hasil lebih pasti, 75%-95% untuk kontraktor. Karakteristiknya mendorong kontraktor lebih efisien dalam biaya, administrasi lebih sederhana, risiko biaya di tangan kontraktor.

Kontrak Karya

Mekanisme berbentuk perjanjian lama, dimana perusahaan asing/swasta bertindak sebagai kontraktor pemerintah untuk mengelola pertambangan mineral.

Bagi hasil biasanya berupa pajak-pajak dan royalti yang nilainya ditetapkan dalam kontrak tersebut. Karakteristiknya lebih menekankan pada kewajiban pajak/royalti daripada bagi hasil produk, umumnya digunakan di sektor pertambangan mineral (bukan migas).

Intinya sih, Cost Recovery adalah "bayar dulu baru bagi hasil", Gross Split adalah "bagi hasil langsung dari total", dan Kontrak Karya adalah "pengelolaan berdasar kontrak pajak".

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.