PP Penghapusan Pajak Aksi Korporasi BUMN Disiapkan, Ini Manfaat dan Bahaya Moral Hazardnya

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan menghapus beban pajak atas sejumlah aksi korporasi badan usaha milik negara (BUMN).
Ini jadi langkah penguatan fondasi fiskal bagi percepatan restrukturisasi aset dan konsolidasi perusahaan pelat merah di bawah payung Danantara.
Kebijakan tersebut tak sekadar insentif teknis perpajakan. Di balik rencana relaksasi itu, pemerintah sedang membangun arsitektur baru pengelolaan BUMN.
Baca Juga: Ketimbang PPN 12 Persen, Lebih Baik Insentif Pajak Korporasi Besar Dicabut
Yakni mempercepat merger, pengalihan saham, spin off, hingga pembentukan holding tanpa terganjal friksi pajak yang selama ini membebani transaksi internal negara.
Selama bertahun-tahun, aksi korporasi antar-BUMN kerap menghadapi persoalan klasik. Meski transaksi terjadi di dalam ekosistem negara, pengalihan aset atau saham tetap memunculkan kewajiban pajak.
Termasuk pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hingga potensi pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi tertentu.
Akibatnya, restrukturisasi perusahaan negara sering kali menjadi mahal, lambat, dan tidak efisien. Kini pemerintah tampaknya ingin menghapus hambatan tersebut.
Rencana penerbitan PP penghapusan pajak aksi korporasi BUMN muncul seiring ambisi pemerintah membangun superholding investasi Danantara yang akan menjadi pusat konsolidasi aset negara.
Dalam skema ini, fleksibilitas perpindahan aset dan saham menjadi krusial. Tanpa insentif perpajakan, setiap restrukturisasi dapat menggerus nilai aset yang dipindahkan dan mengurangi efisiensi konsolidasi.
"Kami mengajukan untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu (Purbaya) sangat mendukung, proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat,” ujar Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria di Jakarta, dikutip Kamis (7/6/2026).
Hapus Friksi Fiskal
Dari perspektif korporasi, kebijakan ini dapat memangkas biaya transaksi dalam skala besar. BUMN konstruksi, perbankan, energi, hingga infrastruktur selama ini memiliki jaringan anak usaha dan afiliasi yang kompleks.
Restrukturisasi untuk memperbaiki neraca, mengurangi utang, atau mengonsolidasikan bisnis sering tertahan karena implikasi pajak yang muncul justru bernilai signifikan.
Dalam konteks tersebut, PP baru berpotensi menjadi katalis percepatan konsolidasi. Pemerintah tampaknya belajar dari pengalaman restrukturisasi sebelumnya, termasuk pembentukan holding BUMN sektor tambang, ultra mikro, pangan, maupun aviasi.
Banyak transaksi internal negara yang secara ekonomi tidak menciptakan keuntungan riil, tetapi secara fiskal tetap diperlakukan sebagai objek pajak.
Di banyak yurisdiksi, restrukturisasi intra-group lazim memperoleh fasilitas tax neutrality atau penangguhan pajak selama transaksi tidak mengubah beneficial ownership secara substantif. Indonesia kini bergerak ke arah serupa.
Danantara Butuh Fleksibilitas
Kehadiran Danantara membuat urgensi kebijakan ini semakin tinggi. Superholding ini dirancang untuk mengelola aset strategis negara dalam skala raksasa.
Mulai dari perbankan, energi, telekomunikasi, hingga infrastruktur. Artinya, perpindahan saham dan aset antar-entitas akan menjadi aktivitas yang semakin sering terjadi.
Tanpa perlindungan fiskal, pemerintah berisiko menghadapi biaya restrukturisasi bernilai triliunan rupiah hanya untuk memindahkan aset di dalam kantong negara sendiri.
Bagi investor global, langkah ini juga dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menciptakan struktur BUMN yang lebih bankable dan lebih mudah direstrukturisasi.
Pasar pada dasarnya menyukai fleksibilitas. Penghapusan pajak atas aksi korporasi internal dapat mempercepat merger entitas yang tidak efisien, memperbaiki leverage, serta membuka ruang monetisasi aset secara lebih agresif.
Bagi emiten BUMN di Bursa Efek Indonesia, kebijakan ini bahkan dapat menjadi katalis valuasi apabila restrukturisasi mampu memperbaiki profitabilitas dan kualitas neraca.
Risiko Moral Hazard
Meski demikian, relaksasi pajak bukan tanpa risiko. Otoritas fiskal tetap menghadapi tantangan memastikan fasilitas tersebut tidak digunakan sebagai celah penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi semu.
Ataupun pengalihan aset yang bertujuan meminimalkan kewajiban pajak. Karena itu, detail aturan dalam PP akan menjadi penentu.
Pemerintah perlu memperjelas batasan transaksi yang memperoleh fasilitas, syarat kepemilikan, periode penguncian saham, hingga mekanisme pengawasan.
Tujuannya agar fasilitas benar-benar digunakan untuk restrukturisasi bisnis, bukan arbitrase pajak. Selain itu, terdapat pula pertanyaan mengenai dampak jangka pendek terhadap penerimaan negara.
Dalam jangka pendek, penghapusan pajak tentu mengurangi potensi penerimaan dari transaksi korporasi BUMN.
Namun pemerintah tampaknya menghitung bahwa manfaat jangka panjang berupa efisiensi perusahaan negara, peningkatan dividen, dan optimalisasi aset akan lebih besar dibanding kehilangan penerimaan sesaat.
Pergeseran Paradigma
Rencana PP ini mencerminkan pergeseran paradigma pemerintah terhadap pengelolaan BUMN.
Jika sebelumnya negara lebih berperan sebagai regulator yang memungut pajak atas setiap transaksi, kini pemerintah mulai bertindak layaknya pemilik modal yang ingin memaksimalkan nilai portofolio secara keseluruhan.
Dalam logika tersebut, memungut pajak dari perpindahan aset antar-entitas negara dianggap tidak lagi efisien.
Yang lebih penting adalah bagaimana restrukturisasi mampu menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat, lebih kompetitif, dan lebih menarik bagi investor.
Apabila regulasi ini benar-benar terbit, Indonesia akan memasuki fase baru pengelolaan BUMN: dari sekadar kumpulan perusahaan negara menjadi ekosistem korporasi terintegrasi yang bergerak dengan fleksibilitas lebih menyerupai sovereign investment fund global.
Dan seperti lazimnya transformasi besar, pajak menjadi salah satu medan pertama yang harus disederhanakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








