Soal Royalti Mineral, Ini Kata Bahlil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengevaluasi usulan kenaikan tarif royalti mineral.
Bahlil menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah karena masih berada pada tahap sosialisasi dan penjaringan masukan dari pelaku industri.
“Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Gunung Dukono Erupsi, Kementerian ESDM Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik
Bahlil menuturkan, selama proses sosialisasi berlangsung, pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dan masukan dari pelaku usaha pertambangan terkait rencana penyesuaian tarif royalti tersebut.
Bahlil mengatakan, apabila terdapat formulasi yang dinilai kurang tepat atau berpotensi memberatkan pelaku usaha, maka pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap skema yang diusulkan.
“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita nimbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini kembali menekankan bahwa materi yang disampaikan pemerintah sebelumnya masih sebatas uji publik dan belum menjadi aturan resmi karena revisi tersebut nantinya harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Bahlil mengungkapkan, setelah menerima berbagai masukan dari publik maupun pengusaha, pemerintah bakal menunda pembahasan lebih lanjut guna menyusun formulasi yang lebih ideal dan seimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” tutur Bahlil.
Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Papua Jadi Pilar Strategis Ketahanan Energi Nasional
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bakal melakukan penyesuaian tarif royalti sektor mineral dan batu bara.
Adapun, tarif royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Kementerian ESDM.
Dengan adanya usulan penyesuaian tarif ini, pemerintah dikabarkan bakal melakukan revisi terhadap PP tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








