Soal Royalti Mineral, Ini Kata Bahlil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengevaluasi usulan kenaikan tarif royalti mineral.
Bahlil menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah karena masih berada pada tahap sosialisasi dan penjaringan masukan dari pelaku industri.
“Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Gunung Dukono Erupsi, Kementerian ESDM Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik
Bahlil menuturkan, selama proses sosialisasi berlangsung, pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dan masukan dari pelaku usaha pertambangan terkait rencana penyesuaian tarif royalti tersebut.
Bahlil mengatakan, apabila terdapat formulasi yang dinilai kurang tepat atau berpotensi memberatkan pelaku usaha, maka pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap skema yang diusulkan.
“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita nimbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini kembali menekankan bahwa materi yang disampaikan pemerintah sebelumnya masih sebatas uji publik dan belum menjadi aturan resmi karena revisi tersebut nantinya harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Bahlil mengungkapkan, setelah menerima berbagai masukan dari publik maupun pengusaha, pemerintah bakal menunda pembahasan lebih lanjut guna menyusun formulasi yang lebih ideal dan seimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” tutur Bahlil.
Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Papua Jadi Pilar Strategis Ketahanan Energi Nasional
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bakal melakukan penyesuaian tarif royalti sektor mineral dan batu bara.
Adapun, tarif royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Kementerian ESDM.
Dengan adanya usulan penyesuaian tarif ini, pemerintah dikabarkan bakal melakukan revisi terhadap PP tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









