Kemendag Finalisasi Revisi Aturan PMSE Wajibkan Transparansi Platform ke Seller

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selesai pada pekan depan.
Revisi aturan ini difokuskan untuk memperketat tata kelola ekosistem e-commerce, mulai dari transparansi biaya platform hingga perlindungan penjual dan konsumen.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan proses revisi aturan kini telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah ingin memastikan hubungan antara platform digital dan penjual berjalan lebih seimbang di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan online di Indonesia.
Baca Juga: KKP Gandeng Ecommerce Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP
“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Budi usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Salah satu poin utama dalam revisi aturan tersebut adalah kewajiban platform digital membuka secara transparan seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada penjual.
Biaya administrasi, biaya layanan, hingga potongan promosi nantinya harus dijelaskan secara terbuka dan dapat diakses langsung oleh seller melalui platform.
“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” ujar Budi.
Selain transparansi biaya, Kemendag juga akan mewajibkan platform e-commerce memberikan prioritas promosi bagi produk dalam negeri, terutama produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah dominasi barang impor murah pada platform digital.
Data pemerintah menunjukkan nilai ekonomi digital Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2024 Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD90 miliar pada 2024 dan sektor e-commerce masih menjadi kontributor terbesar.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat transaksi e-commerce Indonesia terus tumbuh seiring meningkatnya penetrasi internet dan belanja daring masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menilai pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diikuti perlindungan yang setara bagi pelaku usaha kecil. Banyak seller mengeluhkan perubahan biaya platform yang dinilai mendadak, tingginya potongan promosi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang belum jelas.
Karena itu, dalam revisi terbaru ini pemerintah juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agar konsumen maupun penjual memiliki kepastian waktu penyelesaian ketika terjadi masalah transaksi.
“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” kata Budi.
Revisi aturan PMSE ini juga disusun bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kebijakan antar kementerian tidak tumpang tindih.
Pemerintah ingin ekosistem perdagangan digital tidak hanya tumbuh besar secara transaksi, tetapi juga memberi ruang yang lebih adil bagi pelaku UMKM domestik. “Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebelumnya diterbitkan pemerintah untuk memperketat perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk membatasi praktik social commerce yang mencampur fungsi media sosial dan transaksi langsung.
Aturan tersebut sempat menjadi sorotan setelah pemerintah menutup fitur transaksi langsung pada platform tertentu demi melindungi UMKM dan perdagangan konvensional.
Kini, revisi terbaru menunjukkan fokus pemerintah mulai bergeser dari sekadar pengawasan model bisnis menjadi penguatan tata kelola ekosistem digital secara menyeluruh.
Pemerintah ingin memastikan persaingan antara platform dan pelaku usaha berlangsung lebih transparan, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan UMKM terhadap marketplace sebagai kanal penjualan utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









