Akurat Logo

SKK Migas: Proyek Pabrik LPG Tinggal Tunggu Peresmian

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 19 Mei 2026, 21:11 WIB
SKK Migas: Proyek Pabrik LPG Tinggal Tunggu Peresmian
Tabung LPG

AKURAT.CO Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan proyek fasilitas liquefied petroleum gas (LPG) sudah berhasil masuk commissioning atau tahap uji coba.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan seluruh proses commissioning fasilitas tersebut telah selesai dilakukan.

Saat ini, proyek hanya menunggu penyelesaian izin niaga untuk penjualan produk LPG maupun LNG sebelum diresmikan secara resmi. “Commissioning sudah kan. Tinggal nunggu waktu peresmian aja,” kata Djoko dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: SKK Migas Ungkap Dua Kargo LPG Australia Segera Tiba di RI

Djoko menjelaskan, secara operasional fasilitas LPG tersebut telah siap dijalankan. Namun demikian, masih diperlukan proses administrasi terkait izin niaga sebagai syarat penjualan komersial produk energi yang dihasilkan.

“tinggal izin niaga LPG atau LNGnya kan harus ada izin niaga penjualan. Commissioning udah selesai tinggal peresmian,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, SKK Migas menyampaikan bahwa sejumlah proyek fasilitas liquefied petroleum gas (LPG) yang mulai beroperasi pada 2026 diproyeksikan akan meningkatkan pasokan energi nasional.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan, beberapa proyek LPG dijadwalkan on stream tahun ini guna memperkuat ketahanan energi nasional.

“Untuk yang bulan April itu 163 ditambah 30, kira-kira lebih kurang 200 metrik ton per hari,” ujar Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Djoko menjelaskan, salah satu proyek utama berada di Cilamaya dengan kapasitas produksi LPG mencapai 163 metrik ton per hari dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir April 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.