Akurat Logo

DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa

Esha Tri Wahyuni | 22 Mei 2026, 22:53 WIB
DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan AS dapat pengecualian retensi devisa

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan pengecualian dalam kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi sejumlah negara mitra dagang strategis, termasuk Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 melalui revisi aturan terbaru pemerintah terkait pengelolaan devisa ekspor sektor sumber daya alam.

“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Escrow Account DHE SDA Mulai Juni 2026

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memberi ruang fleksibilitas terhadap implementasi perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu dengan negara mitra.

Melalui kebijakan baru ini, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan 100% devisa hasil ekspor ke rekening khusus di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah juga menetapkan kewajiban retensi DHE SDA sebesar minimal 30% untuk sektor migas selama minimal tiga bulan, serta 100% untuk sektor nonmigas dengan masa penempatan minimal 12 bulan.

Selain itu, pemerintah menurunkan batas kewajiban konversi valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% DHE ke rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%.

Kebijakan ini dinilai memberi ruang likuiditas lebih besar bagi eksportir di tengah kebutuhan transaksi internasional yang tetap tinggi.

Khusus untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral, pemerintah memberikan perlakuan berbeda terhadap DHE SDA sektor pertambangan. Eksportir hanya diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% selama tiga bulan dan dana tersebut dapat ditempatkan di luar bank Himbara.

Kebijakan DHE SDA menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia per April 2026 berada di kisaran USD149 miliar, relatif stabil dibanding awal tahun. 

Pemerintah sebelumnya juga mencatat potensi devisa hasil ekspor SDA yang belum sepenuhnya masuk ke sistem keuangan domestik masih cukup besar, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Secara historis, pemerintah mulai memperketat aturan DHE SDA sejak 2023 ketika volatilitas nilai tukar rupiah meningkat akibat tekanan global dan tingginya arus keluar modal asing.

Revisi aturan pada 2026 dinilai sebagai upaya pemerintah mencari titik tengah antara kebutuhan menjaga devisa domestik dan mempertahankan daya saing ekspor nasional.

Kebijakan pengecualian untuk negara mitra seperti AS juga menunjukkan pemerintah mulai menyesuaikan aturan devisa dengan dinamika perdagangan internasional. Amerika Serikat sendiri merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS sepanjang 2025 mencapai lebih dari USD28 miliar, didominasi produk elektronik, tekstil, alas kaki, hingga komoditas berbasis sumber daya alam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.