Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, tidak ada negara yang akan dikecualikan dalam aktivitas ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah untuk memperketat pengawasan tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA), terutama di tengah sorotan terhadap praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.
“Kalau DSI untuk semua sektor. Tidak ada (negara yang dikecualikan),” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Danantara Rekrut Talenta Global Perkuat DSI
Pernyataan tersebut menandai perbedaan skema antara DSI dengan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Dalam aturan DHE SDA, pemerintah sebelumnya membuka peluang pengecualian bagi sejumlah negara mitra yang memiliki kerja sama bilateral dengan Indonesia, termasuk Amerika Serikat.
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” ujar Airlangga terkait kebijakan DHE SDA.
Namun, pada skema DSI, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis disebut tetap wajib terdokumentasi melalui satu pintu tanpa pengecualian negara tujuan.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal pemerintah mulai mengintegrasikan pengawasan perdagangan SDA dengan sistem pelaporan ekspor yang lebih ketat dan terpusat.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia sendiri dibentuk sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis Indonesia.
Pemerintah menilai selama bertahun-tahun masih terjadi praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, serta transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan devisa dan pajak negara.
Kebijakan ini muncul di tengah besarnya kontribusi sektor SDA terhadap ekspor nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 masih didominasi komoditas berbasis SDA.
Seperti batu bara, nikel, crude palm oil (CPO), hingga produk mineral hilirisasi. Sementara data Bank Indonesia menunjukkan devisa hasil ekspor menjadi salah satu penopang utama stabilitas cadangan devisa nasional.
Pemerintah sebelumnya juga telah memperketat aturan DHE SDA melalui kewajiban penempatan devisa ekspor di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga likuiditas valas domestik serta memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia di tengah gejolak global dan tekanan suku bunga tinggi dunia.
Pengawasan tata niaga komoditas strategis sebenarnya bukan hal baru.
Platform Simbara atau Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga misalnya, sudah digunakan untuk memantau alur produksi hingga ekspor komoditas tambang secara lebih transparan.
Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga mengusulkan agar DSI memanfaatkan model tata niaga Simbara untuk memperkuat integrasi data ekspor SDA nasional.
Langkah itu dinilai penting untuk memperkecil celah manipulasi transaksi perdagangan lintas negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










