Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp857 Miliar, Kementerian ESDM Perkuat Penindakan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, praktik tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Tetapi juga oleh perusahaan yang memiliki izin namun melakukan aktivitas di luar wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Catat 118 Potensi Wilayah Kerja Migas Baru di Indonesia
“Jadi kalau bicara tambang ilegal itu ada dua. Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa izin usaha pertambangan,” kata Dwi Anggia dikutip dari Instagram Bakom, Jumat (29/5/2026).
Anggia mengatakan, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp857,55 miliar.
Menurut Anggia, seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Beberapa perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lainnya masih berada pada tahap penyidikan dan penyelidikan.
“Dan saat ini semua sedang dalam proses ada dilimpahkan ke kejaksaan dan ada juga yang tahap ini penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya.
Anggia mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatra hingga Kepulauan Maluku.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kebut Persiapan Mandatori B50, Targetkan Energi Lebih Mandiri
Kementerian ESDM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” tutur Anggia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








