Akurat Logo

Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp857 Miliar, Kementerian ESDM Perkuat Penindakan

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 29 Mei 2026, 15:34 WIB
Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp857 Miliar, Kementerian ESDM Perkuat Penindakan
Kementerian ESDM mengungkap tujuh kasus tambang ilegal di Kalimantan hingga Maluku. Sebagian perkara telah masuk tahap penyidikan dan kejaksaan.

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, praktik tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Tetapi juga oleh perusahaan yang memiliki izin namun melakukan aktivitas di luar wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Catat 118 Potensi Wilayah Kerja Migas Baru di Indonesia

“Jadi kalau bicara tambang ilegal itu ada dua. Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa izin usaha pertambangan,” kata Dwi Anggia dikutip dari Instagram Bakom, Jumat (29/5/2026).

Anggia mengatakan, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp857,55 miliar.

Menurut Anggia, seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Beberapa perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lainnya masih berada pada tahap penyidikan dan penyelidikan.

“Dan saat ini semua sedang dalam proses ada dilimpahkan ke kejaksaan dan ada juga yang tahap ini penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya.

Anggia mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatra hingga Kepulauan Maluku.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kebut Persiapan Mandatori B50, Targetkan Energi Lebih Mandiri

Kementerian ESDM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” tutur Anggia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.