Begini Respons Manajemen TINS Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

AKURAT.CO PT Timah Tbk. (TINS) mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional, meningkatkan nilai tambah, memperkuat devisa negara, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor ekspor nasional lewat kebijakan ekspor satu pintu yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Division Head of Corporate Secretary TINS, Ruddy Nursalam mengatakan saat ini perseroan masih mempelajari secara seksama substansi dan implementasi dari rencana PP Ekspor SDA tersebut, mengingat peraturan dimaksud masih dalam tahap wacana/pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi.
Baca Juga: Manajemen BUMI Respons Kebijakan Ekspor Batu Bara Lewat DSI
"Perseroan secara aktif mengikuti berbagai diskusi dan forum pembahasan, serta turut berperan aktif dalam memperoleh arahan dan kejelasan terkait rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui koordinasi dan keterlibatan bersama asosiasi terkait," ujar Ruddy dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (30/5/2026).
Namun demikian, Ruddy mengakui akan ada dampak material terhadap kinerja keuangan perseroan jika kebijakan tersebut efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
Saat kebijakan tersebut mulai diberlakukan, perseroan perlu melakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting guna menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Saat ini kegiatan usaha masih berjalan sebagaimana mestinya sambil terus memantau perkembangan regulasi terkait," imbuh Ruddy.
Ke depan, perseroan menyiapkan sejumlah langkah, termasuk melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan regulasi dan implementasi kebijakan Pemerintah.
Lalu melakukan kajian internal terhadap potensi dampak operasional, komersial, dan keuangan; menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pelanggan dan institusi keuangan.
"Juga menyiapkan langkah-langkah penyesuaian operasional dan komersial apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ruddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







