Akurat Logo

Pabrik Kelapa Sawit yang Ikuti Harga Disbun Tuai Apresiasi dari Petani Plasma

Saeful Anwar | 31 Mei 2026, 16:39 WIB
Pabrik Kelapa Sawit yang Ikuti Harga Disbun Tuai Apresiasi dari Petani Plasma
Ilustrasi petani sawit sedang memanen.

AKURAT.CO Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memicu keresahan di kalangan petani kelapa sawit.

Di sejumlah daerah di Sumatera Utara, harga tandan buah segar (TBS) sawit dilaporkan mengalami penurunan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

Wahyudin, petani sawit di Kabupaten Langkat, mengaku harga TBS yang sebelumnya sempat menyentuh kisaran Rp3.600 hingga Rp3.700 per kilogram kini turun drastis menjadi sekitar Rp2.300 hingga Rp2.500 per kilogram.

Menurutnya, penurunan harga tersebut semakin membebani petani karena biaya produksi, khususnya pupuk, justru terus meningkat.

“Dulu harga sawit cukup baik, bisa mencapai Rp3.600 sampai Rp3.700 per kilogram. Sekarang hanya sekitar Rp2.300 sampai Rp2.500. Sementara harga pupuk juga naik, terutama pupuk NPK yang kini mencapai Rp900 ribu per sak dari sebelumnya sekitar Rp700 ribu,” ujar Wahyudin, Minggu (31/5/2026).

Meski demikian, kondisi tersebut tidak terjadi di seluruh pabrik kelapa sawit (PKS). Sejumlah perusahaan masih membeli TBS petani sesuai ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Usaha, Mujahit, mengatakan pihaknya yang menjadi plasma mitra PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) tetap memperoleh harga pembelian sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami bersyukur karena harga yang diterima petani masih mengikuti ketentuan pemerintah daerah. Dengan begitu, petani masih memiliki ruang untuk menutupi biaya pupuk dan operasional yang terus meningkat,” kata Mujahit.

Baca Juga: Riverwalk Island PIK Jadi Simbol Harmoni, Ruang Doa Lintas Iman yang Menyatukan Keberagaman

KUD Sumber Usaha yang berlokasi di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, menilai hubungan kemitraan dengan perusahaan inti selama ini berjalan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, pemerintah mengingatkan pabrik kelapa sawit agar tidak membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan masih terdapat 123 PKS yang terdeteksi membeli TBS di bawah standar harga yang berlaku.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan temuan awal pemerintah yang mencatat 139 PKS melakukan praktik serupa. Pemerintah pun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tetap membeli hasil panen petani sesuai ketentuan.

Menurut Sudaryono, penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini justru berada dalam tren positif dengan permintaan yang terus meningkat.

“Kondisi pasar global sebenarnya sedang baik. Karena itu tidak ada alasan bagi PKS untuk menekan harga pembelian TBS petani,” tegasnya.

Fenomena penurunan harga ini muncul setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, termasuk sawit.

Meski demikian, Sudaryono memastikan keberadaan DSI tidak akan menambah rantai keuntungan baru dalam tata niaga sawit nasional.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan dari perdagangan komoditas. Perusahaan ini berfungsi sebagai pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan serta akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (29/5/2026).

Pemerintah berharap stabilitas harga di tingkat petani tetap terjaga sehingga kesejahteraan pekebun sawit tidak terganggu di tengah tingginya biaya produksi dan meningkatnya kebutuhan operasional di sektor perkebunan.

Baca Juga: Persipura Terima Putusan Banding PSSI, Owen Rahadiyan: Ini Jadi Pelajaran Berharga untuk Klub

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.