UU P2SK Jadi Landasan Hukum Danantara Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mengungkapkan revisi regulasi sektor keuangan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen pendanaan baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, kedua instrumen tersebut merupakan surat utang komersial yang dapat digunakan Danantara untuk membiayai berbagai proyek investasi. "Ini instrumen non-fiskal, instrumen komersial," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Menurut Misbakhun, Danantara membutuhkan sumber likuiditas untuk mendukung berbagai proyek investasi yang dikelolanya. Selain berasal dari modal sendiri, kebutuhan pembiayaan tersebut dapat diperoleh melalui penerbitan obligasi. "Nanti mengenai tenor, tingkat suku bunga, denominasinya akan diatur lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: BI Diberi Mandat Lebih Besar ke Pertumbuhan Usai UU P2SK Disahkan
Danantara saat ini mengelola aset BUMN dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari USD900 miliar atau sekitar Rp14.000 triliun. Besarnya aset tersebut membuat kebutuhan instrumen pembiayaan jangka panjang menjadi semakin penting.
Misbakhun menegaskan penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak terkait dengan isu atau kasus tertentu yang berkembang belakangan. "Undang-undang tidak bisa retroaktif," katanya.
Secara global, sovereign wealth fund maupun lembaga investasi negara lazim menggunakan instrumen obligasi untuk memperluas kapasitas pendanaan. Model serupa diterapkan oleh sejumlah lembaga investasi negara di kawasan Timur Tengah dan Asia.
Dari sisi pasar keuangan, kehadiran instrumen baru berpotensi memperluas pilihan investasi bagi investor institusi maupun investor global yang ingin memperoleh eksposur terhadap proyek-proyek strategis Indonesia.
Namun demikian, pemerintah masih perlu menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah untuk mengatur struktur instrumen, tata kelola penerbitan, hingga mekanisme penjaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum










