UU P2SK Jadi Landasan Hukum Danantara Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mengungkapkan revisi regulasi sektor keuangan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen pendanaan baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, kedua instrumen tersebut merupakan surat utang komersial yang dapat digunakan Danantara untuk membiayai berbagai proyek investasi. "Ini instrumen non-fiskal, instrumen komersial," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Menurut Misbakhun, Danantara membutuhkan sumber likuiditas untuk mendukung berbagai proyek investasi yang dikelolanya. Selain berasal dari modal sendiri, kebutuhan pembiayaan tersebut dapat diperoleh melalui penerbitan obligasi. "Nanti mengenai tenor, tingkat suku bunga, denominasinya akan diatur lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: BI Diberi Mandat Lebih Besar ke Pertumbuhan Usai UU P2SK Disahkan
Danantara saat ini mengelola aset BUMN dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari USD900 miliar atau sekitar Rp14.000 triliun. Besarnya aset tersebut membuat kebutuhan instrumen pembiayaan jangka panjang menjadi semakin penting.
Misbakhun menegaskan penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak terkait dengan isu atau kasus tertentu yang berkembang belakangan. "Undang-undang tidak bisa retroaktif," katanya.
Secara global, sovereign wealth fund maupun lembaga investasi negara lazim menggunakan instrumen obligasi untuk memperluas kapasitas pendanaan. Model serupa diterapkan oleh sejumlah lembaga investasi negara di kawasan Timur Tengah dan Asia.
Dari sisi pasar keuangan, kehadiran instrumen baru berpotensi memperluas pilihan investasi bagi investor institusi maupun investor global yang ingin memperoleh eksposur terhadap proyek-proyek strategis Indonesia.
Namun demikian, pemerintah masih perlu menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah untuk mengatur struktur instrumen, tata kelola penerbitan, hingga mekanisme penjaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









