Akurat Logo

Peneliti Peringatkan Risiko Monopoli Komoditas oleh DSI, Transparansi Dinilai Lebih Penting daripada Kontrol Negara

Idham Nur Indrajaya | 15 Juni 2026, 20:14 WIB
Peneliti Peringatkan Risiko Monopoli Komoditas oleh DSI, Transparansi Dinilai Lebih Penting daripada Kontrol Negara
Peneliti menilai monopoli komoditas oleh DSI berisiko memicu distorsi pasar. Transparansi data dinilai lebih efektif cegah trade misinvoicing. Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Indonesia dikenal sebagai salah satu negara terkaya sumber daya alam di dunia. Batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi komoditas unggulan yang menopang ekspor nasional selama bertahun-tahun. Namun di balik besarnya nilai ekspor tersebut, muncul pertanyaan yang semakin sering dibahas: mengapa penerimaan negara belum sebanding dengan kekayaan komoditas yang dimiliki?

Perdebatan itu kembali mengemuka setelah sebuah policy brief terbaru dari Center for Market Education (CME) memperingatkan bahwa upaya memberantas kebocoran perdagangan tidak boleh berujung pada pembentukan monopoli perdagangan komoditas yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Dalam kajian tersebut, peneliti menilai transparansi data dan penguatan penegakan hukum justru lebih penting dibanding memperluas kontrol negara melalui monopoli perdagangan.

Ringkasan

Peneliti dari Center for Market Education (CME) mendukung upaya pemerintah mengatasi praktik trade misinvoicing yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Namun mereka memperingatkan bahwa rencana menjadikan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pembeli tunggal dan penjual tunggal komoditas mulai 2027 berpotensi menimbulkan:

  • Distorsi pasar

  • Risiko rente ekonomi

  • Ketidakpastian investasi

  • Penurunan daya saing ekspor

Menurut CME, nilai terbesar DSI justru terletak pada transparansi data dan verifikasi transaksi, bukan pada monopoli perdagangan.


Apa yang Diperingatkan Peneliti Mengenai DSI?

Peringatan tersebut tertuang dalam policy brief berjudul Trade Misinvoicing, Illicit Financial Flows, and Export Governance Reform in Indonesia: A Critical Assessment of PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) and Its Alternatives.

Kajian tersebut ditulis oleh Alvin Desfiandi, Chief Economist CME sekaligus dosen Universitas Prasetiya Mulya, dan disunting oleh Alfian Banjaransari sebagai Project Manager Asia Pacific CME serta Country Manager Indonesia.

Secara garis besar, penelitian ini mengakui bahwa Indonesia menghadapi masalah serius berupa trade misinvoicing, terutama pada sektor batu bara dan CPO.

Namun para penulis mempertanyakan apakah menjadikan DSI sebagai monopoli perdagangan komoditas merupakan solusi yang tepat.

Alvin Desfiandi menegaskan bahwa akar persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya kontrol negara terhadap perdagangan.

“Indonesia tidak kekurangan kekayaan komoditas. Hal itu sudah pasti. Namun, masalahnya adalah sebagian besar kekayaan tersebut bocor melalui tata kelola ekspor yang lemah, sistem data yang terfragmentasi, serta penegakan aturan transfer pricing dan kepabeanan yang belum memadai,” ujar Alvin Desfiandi melalui hasil studi yang diterima AKURAT.CO, dikutip Senin, 15 Juni 2026.

Menurut kajian tersebut, reformasi tata kelola ekspor memang diperlukan. Akan tetapi, reformasi tersebut sebaiknya difokuskan pada transparansi dan pengawasan, bukan pada pengambilalihan fungsi perdagangan oleh negara.


Mengapa Trade Misinvoicing Menjadi Masalah Besar bagi Indonesia?

Trade misinvoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional melalui dokumen ekspor atau impor.

Dalam praktiknya, nilai barang yang sebenarnya dapat dilaporkan lebih rendah atau lebih tinggi dari harga sesungguhnya.

Bagi banyak orang, istilah ini terdengar teknis dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal dampaknya sangat nyata.

Policy brief CME mengutip estimasi Global Financial Integrity yang memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar US$6,5 miliar pada 2016 akibat praktik trade misinvoicing. Nilai tersebut setara dengan sekitar 6 persen dari total penerimaan pemerintah pada tahun yang sama.

Yang menarik, angka tersebut bukan sekadar menunjukkan adanya pelanggaran administratif.

Angka itu mencerminkan potensi penerimaan negara yang hilang dari:

  • Pajak ekspor

  • Royalti komoditas

  • Devisa hasil ekspor

  • Kewajiban pasar domestik

Dalam jangka panjang, kebocoran seperti ini dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.

Empat Jalur Utama Trade Misinvoicing

Policy brief tersebut mengidentifikasi empat pola utama yang diduga menjadi sumber kebocoran:

  1. Penghindaran royalti batu bara dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

  2. Transfer pricing CPO melalui perusahaan afiliasi, terutama yang berbasis di Singapura.

  3. Over-invoicing untuk repatriasi modal, terutama pada jalur perdagangan dengan Bangladesh.

  4. Manipulasi atau kesalahan klasifikasi kode HS.

Yang sering luput dari pembahasan publik adalah bahwa praktik ini tidak selalu dilakukan melalui skema yang terlihat jelas.

Sebagian besar memanfaatkan celah administratif, perbedaan harga referensi, serta struktur perusahaan afiliasi lintas negara yang rumit.


Baca Juga: Pengamat: DSI Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Under-Invoicing Ekspor

Baca Juga: Danantara Pastikan DSI Tak Ganggu Kontrak Ekspor hingga Akhir 2026

Mengapa Monopoli Perdagangan Tidak Selalu Menjadi Solusi?

Di sinilah letak perdebatan utama yang diangkat CME.

Pemerintah melalui DSI berupaya menciptakan sistem yang lebih terpusat agar transaksi komoditas dapat diawasi dengan lebih baik.

Secara teori, sentralisasi memang dapat memudahkan pengawasan.

Namun sejarah menunjukkan bahwa sentralisasi perdagangan tidak otomatis menghilangkan penyimpangan.

Policy brief tersebut mengambil beberapa contoh internasional maupun domestik, seperti:

  • Ghana COCOBOD

  • Nigerian National Petroleum Company (NNPC)

  • Gazprom Rusia

  • BPPC pada era perdagangan cengkeh di Indonesia

Keempat contoh tersebut menunjukkan pola yang relatif serupa.

Ketika seluruh transaksi terkonsentrasi pada satu lembaga, risiko baru dapat muncul berupa:

  • Perburuan rente

  • Ketergantungan birokrasi

  • Distorsi harga pasar

  • Kurangnya kompetisi

  • Potensi penyalahgunaan kewenangan

Apa yang Sering Tidak Dibahas?

Dalam banyak diskusi publik, monopoli sering dipandang sebagai cara tercepat menutup celah pengawasan.

Padahal persoalan trade misinvoicing bukan hanya soal siapa yang menjual barang.

Masalahnya terletak pada:

  • Harga yang digunakan

  • Struktur afiliasi perusahaan

  • Validitas dokumen perdagangan

  • Mekanisme audit

  • Pertukaran data antarnegara

Jika faktor-faktor tersebut tidak diperbaiki, monopoli perdagangan berpotensi hanya memindahkan pusat transaksi tanpa benar-benar menghilangkan akar masalah.


Transparansi atau Monopoli?

Salah satu temuan paling menarik dari policy brief ini adalah perubahan cara pandang terhadap fungsi DSI.

Alih-alih melihat DSI sebagai alat perdagangan, peneliti justru melihat nilai utamanya sebagai penyedia transparansi data.

Alfian Banjaransari menegaskan:

“Kontribusi nyata DSI bukanlah perdagangan monopoli. Kontribusi nyatanya adalah transparansi data.”

Ia juga menambahkan:

“Indonesia membutuhkan catatan transaksi lintas-lembaga secara real-time. Indonesia tidak harus membuat negara menggantikan jaringan perdagangan swasta.”

Pernyataan tersebut membuka perspektif baru.

Jika tujuan akhirnya adalah mendeteksi transaksi mencurigakan, maka yang dibutuhkan sebenarnya bukan monopoli, melainkan sistem informasi yang mampu menunjukkan siapa menjual apa, kepada siapa, dengan harga berapa, dan melalui jalur mana.

Dengan kata lain, transparansi data dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih fleksibel dibanding monopoli perdagangan.


Simulasi Sederhana: Bagaimana Trade Misinvoicing Bisa Terjadi?

Bayangkan sebuah perusahaan batu bara di Indonesia menjual komoditas senilai US$100 per ton kepada pembeli luar negeri.

Namun dalam dokumen ekspor resmi, nilai yang dilaporkan hanya US$80 per ton.

Selisih US$20 kemudian dicatat sebagai keuntungan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Dampaknya tidak berhenti pada satu transaksi.

Akibat nilai ekspor yang lebih rendah:

  • Royalti yang dibayarkan menjadi lebih kecil.

  • Pajak yang dipungut menjadi lebih rendah.

  • Devisa yang tercatat masuk ke Indonesia berkurang.

  • Potensi penerimaan negara ikut menurun.

Jika pola serupa terjadi pada jutaan ton komoditas setiap tahun, akumulasi kerugian dapat mencapai miliaran dolar AS.

Inilah alasan mengapa trade misinvoicing menjadi perhatian serius dalam kebijakan fiskal dan perdagangan Indonesia.


Alternatif yang Ditawarkan Peneliti

Alih-alih melanjutkan Fase 2 DSI, CME mengusulkan empat reformasi yang dianggap lebih tepat sasaran.

1. Komisi Harga Acuan Komoditas Independen

Lembaga ini bertugas menerbitkan harga referensi yang kredibel untuk batu bara, CPO, dan komoditas strategis lainnya.

Harga acuan yang transparan akan mempersulit manipulasi nilai transaksi.

2. Audit Transfer Pricing Khusus

Direktorat Jenderal Pajak disarankan membentuk unit khusus yang fokus mengawasi:

  • Transaksi pihak berelasi

  • Perusahaan afiliasi luar negeri

  • Royalti dan biaya tidak berwujud

3. Kerja Sama Data Internasional

Pertukaran data dengan Singapura, India, dan Bangladesh dianggap penting karena negara-negara tersebut sering muncul dalam pola perdagangan komoditas Indonesia.

4. Transparansi Beneficial Ownership

Pemilik manfaat akhir perusahaan perlu dihubungkan langsung dengan perizinan ekspor agar struktur afiliasi yang tersembunyi lebih mudah diawasi.


Siapa yang Akan Terdampak Jika DSI Menjadi Monopoli?

Jika DSI nantinya menjadi pembeli dan penjual tunggal, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah.

Kelompok yang berpotensi terdampak antara lain:

Eksportir

Ruang negosiasi dan fleksibilitas perdagangan dapat berkurang.

Investor

Ketidakpastian kebijakan berpotensi memengaruhi keputusan investasi jangka panjang.

Industri Batu Bara dan Sawit

Pelaku usaha mungkin menghadapi tambahan proses administrasi dan perubahan mekanisme perdagangan.

Pemerintah

Negara memperoleh kontrol lebih besar, tetapi juga menanggung risiko operasional yang lebih tinggi.

Pasar Global

Perubahan tata kelola ekspor Indonesia dapat memengaruhi persepsi pembeli internasional terhadap stabilitas pasokan komoditas.


Apa Arti Perdebatan Ini bagi Masa Depan Ekonomi Indonesia?

Perdebatan mengenai DSI sesungguhnya bukan hanya soal perdagangan komoditas.

Isu ini menyentuh pertanyaan yang lebih besar: bagaimana Indonesia mengelola kekayaan sumber daya alamnya di tengah tuntutan transparansi, daya saing global, dan kebutuhan penerimaan negara.

Di satu sisi, pemerintah membutuhkan instrumen yang mampu menutup kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, pasar membutuhkan kepastian, efisiensi, dan iklim usaha yang kompetitif.

Policy brief CME menunjukkan bahwa kedua tujuan tersebut tidak selalu harus dicapai melalui monopoli.

Penguatan data, audit, dan kerja sama internasional bisa menjadi alternatif yang lebih terukur dan minim risiko.

Penutup

Trade misinvoicing memang merupakan persoalan nyata yang berpotensi menggerus miliaran dolar penerimaan negara setiap tahun. Namun menurut kajian terbaru CME, solusi terhadap masalah tersebut tidak cukup hanya dengan memusatkan perdagangan komoditas di bawah satu lembaga.

Insight terpenting dari perdebatan ini adalah bahwa transparansi sering kali lebih bernilai daripada kontrol yang berlebihan. Data yang terintegrasi, audit yang kuat, dan penegakan aturan yang tepat sasaran mungkin memberikan hasil yang lebih efektif dibanding monopoli perdagangan.

Ke depan, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah DSI mampu mengendalikan perdagangan komoditas, tetapi apakah kebijakan tersebut benar-benar dapat menghilangkan akar masalah yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Pantau terus perkembangan kebijakan ini karena keputusan yang diambil hari ini dapat menentukan bagaimana kekayaan komoditas Indonesia dikelola pada masa depan.

Baca Juga: Pengusaha Cangkang Sawit Nilai Ekspor Satu Pintu DSI Abaikan Trilogi Ajaran Soeharto

Baca Juga: Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa

FAQ

Apa itu trade misinvoicing?

Trade misinvoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional melalui dokumen ekspor atau impor. Tujuannya bisa untuk mengurangi pajak, menghindari royalti, memindahkan keuntungan ke luar negeri, atau menyamarkan aliran dana tertentu.

Apa fungsi Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)?

DSI dibentuk untuk meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia. Pada fase awal, DSI berperan dalam pelaporan transaksi dan verifikasi harga guna meningkatkan transparansi perdagangan.

Mengapa CME mengkritik rencana monopoli perdagangan DSI?

CME menilai belum ada bukti kuat bahwa monopoli perdagangan dapat menghilangkan trade misinvoicing. Sebaliknya, monopoli berpotensi menimbulkan distorsi pasar, risiko rente, dan ketidakpastian investasi.

Berapa kerugian Indonesia akibat trade misinvoicing?

Berdasarkan estimasi Global Financial Integrity yang dikutip dalam policy brief CME, Indonesia diperkirakan kehilangan sekitar US$6,5 miliar pada tahun 2016 akibat praktik trade misinvoicing.

Apa manfaat transparansi data dalam perdagangan komoditas?

Transparansi data memungkinkan pemerintah memantau harga, volume, dan tujuan ekspor secara lebih akurat. Dengan data yang terintegrasi, praktik manipulasi transaksi dapat lebih mudah dideteksi dan diaudit.

Apa alternatif selain monopoli perdagangan komoditas?

CME mengusulkan pembentukan komisi harga acuan independen, penguatan audit transfer pricing, kerja sama pertukaran data internasional, serta transparansi pemilik manfaat akhir perusahaan sebagai solusi yang lebih efektif.

Mengapa isu DSI penting bagi masyarakat?

Karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Semakin kecil kebocoran perdagangan, semakin besar potensi dana yang dapat digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.