Kementerian ESDM Kumpulkan PGN, SKK Migas, dan Kemenperin Bahas HGBT

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melalukan pertemuan dengan beberapa lembaga terkait persoalan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, rapat tersebut sebagai tindak lanjut arahan pemerintah untuk menuntaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pasokan gas, salah satunya gas bagi industri yang dikabarkan mengalami kenaikan harga.
"Jadi pak Menteri (ESDM) menugaskan bagaimana kita sesuai arahan beliau menuntaskan terkait dengan masalah HGBT,” kata Laod di Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Peluang Revisi Aturan HGBT
Laode menjelaskan, rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN), SKK Migas, hingga Kementerian Perindustrian. Fokus utama pembahasan adalah menyelaraskan kemampuan pasokan gas dari sektor hulu dengan kebutuhan riil industri pengguna.
"Jadi, intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," ujarnya.
Laode menuturkan, pemerintah juga melakukan mitigasi berbasis data untuk memetakan kondisi pasokan gas nasional secara lebih akurat.
Dengan pemetaan tersebut, pemerintah berharap dapat mengetahui sejak awal apakah kebutuhan industri masih dapat dipenuhi atau berpotensi mengalami kekurangan pasokan, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan lebih dini.
"Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya,” tutur Laode.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, pasokan gas nasional dalam kondisi aman. Meskipun, adanya keluhan kenaikan harga gas.
Bahlil menuturkan, kenaikan harga hanya terjadi pada sektor industri yang menggunakan skema non-Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT), sedangkan industri penerima fasilitas HGBT tetap memperoleh harga gas sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau gas, secara keseluruhan, stok kita tidak ada masalah. Yang ada itu adalah ada kenaikan harga gas di beberapa industri non-HGBT. Karena ada dua, ada HGBT yang memang HGBT itu sebenarnya disubsidi oleh negara. Kalau non-HGBT itu yang harga umum,” kata Bahlil saat ditemui selepas acara di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Bahlil menjelaskan, salah satu faktor yang memicu kenaikan harga gas non-HGBT adalah menurunnya produksi sejumlah sumur gas di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah dan pelaku usaha memanfaatkan pasokan gas alam cair (LNG) dari daerah lain seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan.
“Sebagian sumur-sumur kita di daerah, khususnya daerah Jawa Barat ke sini, itu lagi penurunan produksi. Maka kemudian untuk menutupi itu pakai LNG. Yang namanya LNG itu kan dibawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan itu ada penambahan cost,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







