Akurat Logo

Kemenperin Genjot Pemulihan 3.020 Industri Kecil Pascabencana

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 3 Juli 2026, 14:26 WIB
Kemenperin Genjot Pemulihan 3.020 Industri Kecil Pascabencana
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian berperan aktif dalam upaya percepatan langkah pemulihan pelaku industri kecil (IK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Upaya tersebut dilakukan melalui program Restart Industri Kecil (Restart IK) dengan berbagai bentuk fasilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha agar dapat segera kembali berproduksi, mempertahankan usahanya, serta menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, percepatan pemulihan industri kecil merupakan bagian penting dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: PMI Manufaktur Turun ke 46,9, Ini Cara Kemenperin Jaga Daya Saing Industri

Karena itu, Kemenperin berkomitmen mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki guna memastikan pelaku industri kecil memperoleh pendampingan dan fasilitasi yang tepat sasaran.

"Kami telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Agus menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui keputusan tersebut, Satgas PRRP diberi mandat untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenperin menginstruksikan seluruh unit kerja terkait agar melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan program pemulihan berjalan efektif sesuai kebutuhan industri kecil di masing-masing wilayah.

Baca Juga: IKI Juni 2026 di Level 52,9, Kemenperin Sebut Industri Masih Tangguh

Selain itu, dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan dan potensi pelaku industri kecil agar dapat terhubung dengan industri skala besar melalui kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

"Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan program ini. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi pelaku industri kecil di wilayahnya sehingga kami mendorong penyampaian data yang akurat agar bantuan yang diberikan benar-benar efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan di lapangan," tutur Agus.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan hingga April 2026, terdapat sebanyak 3.020 pelaku industri kecil yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan jumlah industri kecil terdampak terbesar, yakni sebanyak 2.148 unit usaha atau sekitar 71 persen dari total keseluruhan.

Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat mencatat 649 unit usaha, sedangkan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 223 unit usaha.

Dilihat berdasarkan sektor usahanya, industri kecil yang terdampak paling banyak bergerak pada sektor pangan sebanyak 1.321 unit usaha.

Selanjutnya sektor kimia, sandang, dan kerajinan sebanyak 876 unit usaha, sektor furnitur dan bahan bangunan sebanyak 412 unit usaha, sektor logam, mesin, elektronika, dan alat angkut sebanyak 374 unit usaha, serta sektor industri aneka sebanyak 11 unit usaha.

Untuk mempercepat pemulihan tersebut, Kemenperin menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi, antara lain bantuan mesin dan peralatan produksi bagi pelaku usaha yang mengalami kerusakan akibat bencana, pemulihan dan perluasan akses pasar, fasilitasi akses pembiayaan melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank, hingga pendampingan peningkatan mutu produk melalui pelaksanaan bimbingan teknis serta sertifikasi produk.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.