Potongan Aplikasi Turun ke 8 Persen, Driver Gojek Ngaku Penghasilan Belum Naik

AKURAT.CO Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8% yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online belum sepenuhnya dirasakan di lapangan.
Sejumlah mitra Gojek mengaku pendapatan yang mereka terima relatif tidak berubah karena tarif dasar perjalanan juga mengalami penyesuaian.
Salah seorang mitra pengemudi Gojek mengaku kebijakan pemangkasan potongan memang sudah diterapkan perusahaan. Namun, menurutnya, perubahan tersebut belum berdampak signifikan terhadap penghasilan yang diterimanya.
"Memang benar potongannya turun menjadi 8 persen. Tapi setelah itu tarif dasarnya juga ikut turun. Jadi uang yang kami terima kurang lebih tetap sama, bahkan untuk beberapa order justru lebih kecil," kata pengemudi tersebut kepada Akurat.co, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Pengemudi Ojol Makin Semrawut, Pemprov Jakarta Diminta Bangun Aplikasi Milik Pemerintah
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut berlaku, salah satu perjalanan yang biasa diterimanya memiliki tarif sekitar Rp16.000. Setelah dipotong sesuai skema yang berlaku saat itu beserta komponen pengurangan lainnya, pendapatan bersih yang masuk ke akun pengemudi sekitar Rp10.400.
Sementara setelah potongan aplikasi diturunkan menjadi maksimal 8%, tarif dasar untuk perjalanan serupa menurutnya berubah menjadi sekitar Rp11.000. Dengan skema tersebut, pendapatan yang diterima hanya berkisar Rp10.200.
"Kalau dihitung-hitung, hasil akhirnya hampir sama. Bahkan ada order yang pendapatannya lebih kecil dibanding sebelumnya," ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif dasar membuat manfaat dari penurunan potongan aplikasi belum benar-benar dirasakan oleh sebagian pengemudi.
Selain itu, ia menilai semakin banyaknya program promo perjalanan yang ditawarkan kepada pelanggan turut memengaruhi besaran pendapatan yang diterima mitra.
Menurutnya, pelanggan kini lebih sering memilih layanan dengan tarif promo karena lebih murah, sementara nilai perjalanan yang diterima pengemudi ikut menurun.
"Sekarang promo hemat makin banyak. Penumpang pasti pilih yang lebih murah. Buat pelanggan memang menguntungkan, tapi buat kami tarif yang diterima juga jadi lebih kecil," katanya.
Pengemudi tersebut berharap evaluasi terhadap kebijakan tidak hanya berfokus pada besaran potongan aplikasi, tetapi juga memperhatikan struktur tarif yang diterapkan kepada mitra.
Menurutnya, tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi akan sulit tercapai apabila penurunan potongan diikuti penyesuaian tarif dasar yang membuat pendapatan bersih tetap stagnan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8% sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan mitra pengemudi.
Baca Juga: Shelter Ojol Belum Efektif Tertibkan Lalu Lintas, MTI: Tanpa Pengawasan Sulit Berhasil
Meski demikian, sejumlah pengemudi menilai implementasi kebijakan tersebut masih perlu dievaluasi untuk memastikan manfaat yang diterima mitra benar-benar sesuai dengan tujuan awal kebijakan, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








