Akurat Logo

Bahlil Ancam Tinjau Ulang RKAB Pengusaha Tambang yang Tak Mau Pakai B50

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 9 Juli 2026, 16:16 WIB
Bahlil Ancam Tinjau Ulang RKAB Pengusaha Tambang yang Tak Mau Pakai B50
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia hadir dalam peresmian B50 di Rest Are KM 57A Tol Cikampek

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bakal meninjau ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pelaku usaha tambang yang tak mau gunakan B50.

Sekadar informasi, B50 merupakan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Bahlil mengatakan, ketika B50 akan diluncurkan, beberapa pengusaha khususnya sektor pertambangan enggan memakai bahan bakar nabati tersebut dikarenakan harganya yang tinggi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan B50, Indonesia Hemat Devisa Rp170 Triliun per Tahun

“Pak Presiden kami menyampaikan bahwa upaya ini awalnya pengusaha-pengusaha ini, pemakai-pemakai ini gak mau pakai (B50). Karena harganya katanya mahal,” kata Bahlil dalam peluncuran B50 di Rest Area tol Cikampek KM 57A, Kamis (9/7/2026).

Untuk itu, Bahlil menyampaikan, pihaknya kemudian melakukan pendekatan kepada pengusaha-pengusaha di sektor pertambangan.

Dalam pendekatan tersebut, Bahlil menuturkan bakal meninjau kembali RKAB terhadap perusahaan yang tidak mau menggunakan B50.

“Sekarang kita sudah bicara pengusaha-pengusaha tertentu di pertambangan. Saya sudah bilang kalau kalian gak pakai B50 RKAB-nya saya tinjau,” ujarnya.

Bahlil menambahkan, saat ini para pelaku usaha khususnya sektor pertambangan sudah berkomitmen untuk menggunakan B50.

"Jadi supaya tidak ada alasan-alasan. Jadi ini harus kita pakai produk dalam negeri. Jangan asing-asing terus. Jadi mereka sudah komit, Pak Presiden,” tambah Bahlil.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Adapun, mandatori B50 tertuang dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.

“Bismillah, pada siang hari ini tanggal 9 Juli 2026 dengan rahmat tuhan, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, saya luncurkan Biodiesel B50, kata Presiden Prabowo dalam peluncuran B50 di Rest Area tol Cikampek KM 57A, Kamis (9/7/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.