Akurat Logo

Kebutuhan B50 Naik, Pemerintah Bidik Tambahan 4,5 Juta Ton CPO

Andi Syafriadi | 20 Juli 2026, 15:43 WIB
Kebutuhan B50 Naik, Pemerintah Bidik Tambahan 4,5 Juta Ton CPO
Ilustrasi Minyak Kelapa Sawit

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan strategi meningkatkan pasokan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tanpa membuka lahan baru di tengah meningkatnya kebutuhan biodiesel B50.

Fokus utama diarahkan pada peningkatan produktivitas perkebunan sawit milik negara, swasta, maupun rakyat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, mengatakan ruang peningkatan produktivitas masih sangat besar sehingga kebutuhan CPO untuk pangan, ekspor, maupun biodiesel diyakini tetap dapat dipenuhi secara bersamaan.

Menurut Heru, pemerintah menghitung peningkatan produktivitas sebesar 0,5 ton CPO per hektare di perkebunan besar negara (PBN) dan perkebunan besar swasta (PBS) dapat menghasilkan tambahan sekitar 4,5 juta ton CPO.

Baca Juga: Angkutan CPO KAI Naik 17,8 Persen, Perkuat Hilirisasi dan Dukung Program B50

"Bila luas perkebunan sekitar 9,9 juta hektare dan produktivitas naik setengah ton per hektare, tambahan produksinya bisa mencapai sekitar 4,5 juta ton CPO," ujar Heru usai Pekan Riset Sawit Indonesia 2026 di Jakarta, Senin (20/7).

Selain mendorong perusahaan meningkatkan produktivitas, pemerintah juga mengandalkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hingga kini, sekitar 300.000 hektare lahan sawit rakyat telah selesai ditanam kembali dari total rekomendasi teknis seluas 430.000 hektare.

Jika produktivitas lahan hasil PSR meningkat 1 ton CPO per hektare, maka tambahan produksi diperkirakan mencapai 300.000 ton CPO.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kerja Sama Hadapi Tantangan Industri Sawit Global

Pemerintah menilai strategi peningkatan produktivitas menjadi salah satu kunci menjaga keseimbangan pasokan CPO di tengah meningkatnya kebutuhan energi berbasis biodiesel tanpa mengganggu kebutuhan industri pangan maupun ekspor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.