Akurat Logo

FINI Minta Aturan LTJ Tak Hambat Ekspor Nikel dan Investasi Hilirisasi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 29 Juli 2026, 17:50 WIB
FINI Minta Aturan LTJ Tak Hambat Ekspor Nikel dan Investasi Hilirisasi
ilustrasi Komoditas Nikel

AKURAT.CO Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) buka suara perihal adanya hambatan ekspor mineral yang diduga mengandung mineral ikutan logam tanah jarang (LTJ).

Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah mengatakan pelaku usaha mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang digelar Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 27 Juli 2026.

Menurut Arif, dalam rapat tersebut pemerintah memastikan kegiatan ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral, termasuk nikel dan bauksit, yang sempat terhambat dapat kembali dilanjutkan.

Baca Juga: Pengamat: Hilirisasi Nikel Perkuat Ketahanan Ekonomi Lokal

"Pelaku usaha memperoleh kepastian bahwa sejumlah kegiatan ekspor yang dilakukan melalui kapal pengangkut produk pertambangan hasil pengolahan/pemurnian antara lain nikel dan bauksit, yang sebelumnya tertahan dan terhambat, telah diizinkan untuk melanjutkan pengiriman," kata Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Arif mengungkapkan hingga Rabu (29/7/2026) masih terdapat sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) dari berbagai komoditas pertambangan yang belum diterbitkan.

Laporan tersebut berasal dari kegiatan operasional di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung, dengan proses yang masih berlangsung di sejumlah perusahaan surveyor.

“LS ini merupakan LS yang saat ini prosesnya belum tuntas di beberapa surveyor seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services,” ujarnya.

FINI menegaskan bahwa industri mendukung kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif sebagai bagian dari upaya pemetaan potensi sumber daya nasional.

Namun, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dinilai tidak semestinya langsung mengubah status produk utama menjadi komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Arif menjelaskan bahwa kebijakan ekspor seharusnya mempertimbangkan klasifikasi produk utama, kode Harmonized System (HS), kadar kandungan LTJ, karakteristik mineralogi, hingga tingkat keekonomian proses pemulihannya (recovery rate).

"Dalam hal ini, recovery rate yang ekonomis dan kriteria ambang batas kandungan yang spesifik untuk masing-masing komoditas perlu menjadi bagian penting dalam penentuan kebijakan,” tutur Arif.

Di sisi lain, FINI mengingatkan bahwa industri hilirisasi nikel nasional saat ini masih berada dalam fase penguatan dan menghadapi berbagai tantangan bisnis.

Tekanan tersebut berasal dari pelemahan permintaan global, fluktuasi harga komoditas, kenaikan biaya energi, hingga meningkatnya harga bahan baku penolong seperti sulfur dan solar industri.

Baca Juga: Kebut Hilirisasi Nikel, Autoclave Tiba di Proyek HPAL Morowali

Karena itu, Arif menilai kebijakan mengenai LTJ perlu disusun dengan masa transisi yang jelas agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan teknologi maupun model bisnis tanpa mengganggu investasi yang telah berjalan.

“Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang telah berjalan,” ucapnya.

Menurut Arif, pengembangan industri LTJ sebaiknya difokuskan pada pembangunan ekosistem hilir yang secara khusus mampu melakukan proses ekstraksi dan pemurnian LTJ, mengingat nilai tambah terbesar diperoleh pada tahapan tersebut.

Sementara itu, smelter nikel yang telah beroperasi dapat mengambil peran sebagai penyedia bahan baku atau residu awal bagi industri LTJ, atau melakukan integrasi ke rantai nilai yang lebih hilir apabila secara teknologi dan ekonomi dinilai layak.

"Dengan pendekatan tersebut, industri nikel tidak semata-mata dituntut untuk membangun keseluruhan rantai nilai LTJ secara mandiri. Sebaliknya, pengembangan LTJ dapat dilakukan melalui pembagian peran yang terukur, kolaboratif, dan sesuai dengan kompetensi,” pungkas Arif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.