Akurat Logo

BKPM Buka Suara soal Ekspor Mineral Tertahan, Dorong Pengolahan LTJ di Dalam Negeri

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 30 Juli 2026, 15:34 WIB
BKPM Buka Suara soal Ekspor Mineral Tertahan, Dorong Pengolahan LTJ di Dalam Negeri
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara BKPM, Rizwan Aryadi

AKURAT.CO Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong pengembangan hilirisasi logam tanah jarang (LTJ).

Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara BKPM, Rizwan Aryadi mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendukung pengembangan industri hilirisasi dan akan membantu penyelesaian berbagai kendala yang berpotensi menghambat realisasi investasi.

"Ya pada prinsipnya kami mendukung industri kan hilirisasi investasi. Kalau memang ada ahas dalam memfasilitasi investasi ya kami akan lakukan hal tersebut," kata Rizwan saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (30/7/2026).

Rizwan menyampaikan, arah kebijakan pemerintah tidak hanya mendorong hilirisasi pada komoditas utama, tetapi juga mengembangkan pengolahan hingga menghasilkan produk bernilai tambah yang lebih tinggi, termasuk pemanfaatan LTJ di dalam negeri.

"Harapannya hilirisasi seperti itu. Jadi semua komoditas yang ada, baik mineral, batu bara, dan yang lainnya bisa diolah atau peningkatan nilai tambahnya dilakukan di Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, hilirisasi tidak seharusnya berhenti pada produk antara (intermediate product) seperti Nickel Pig Iron (NPI), feronikel, maupun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).

Pemerintah berharap ekosistem industri dapat berkembang hingga menghasilkan produk hilir dengan nilai tambah yang lebih tinggi. “Harapannya bisa tumbuh ekosistemnya, tumbuh rantai pasoknya,” tutur Rizwan.

Dirinya pun menegaskan, pemerintah ingin mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan pemanfaatan LTJ di dalam negeri, mengingat komoditas tersebut memiliki nilai strategis bagi berbagai sektor industri.

Menurut dia, pengembangan industri LTJ menjadi penting karena mineral tersebut memiliki peran strategis sebagai bahan baku berbagai industri berteknologi tinggi, termasuk industri pertahanan dan sektor manufaktur lainnya.

"Karena memang LTJ cukup strategis dalam konteks industri pertahanan atau mungkin industri-industri lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan tindakan yang menghambat arus ekspor nasional, selama tidak ada regulasi yang dilanggar oleh para pelaku usaha.

"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (28/7/2026).

Pernyataan keras ini menyikapi banyaknya laporan terkait tertahannya ekspor mineral ikutan, akibat kekosongan aturan mengenai batas maksimal kandungan logam tanah jarang (LTJ). Dia menilai, APH tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang justru menakutkan para pengusaha di lapangan.

"Hari ini saya rapat kordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang," jelasnya.

Dudung menjelaskan, ketidakpastian aturan mengenai kandungan mineral ikutan LTJ menjadi pemicu utama timbulnya persoalan hukum yang merugikan aktivitas perdagangan luar negeri, seperti yang belakangan terjadi di daerah.

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.