Kemenperin Dorong Industri Minuman Percepat Transformasi Hijau

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mempercepat transformasi menuju industri hijau di sektor manufaktur sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus mendukung pencapaian target dekarbonisasi.
Salah satu fokus pengembangan diarahkan pada subsektor industri minuman yang memiliki potensi besar dalam memacu penerapan ekonomi sirkular nasional melalui peningkatan efisiensi sumber daya, penggunaan energi terbarukan, serta optimalisasi penggunaan kemasan plastik daur ulang.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan industri hijau merupakan bagian dari strategi pembangunan industri nasional agar mampu tumbuh secara berkelanjutan serta berdaya saing di pasar global.
Baca Juga: PMI Manufaktur Juli 2026 Tembus 50,2, Kemenperin: Industri Kembali Bergerak
Menurutnya, transformasi industri tidak hanya diarahkan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada 2050, tetapi juga menciptakan nilai tambah melalui efisiensi produksi, inovasi teknologi, dan penguatan ekonomi sirkular.
“Karena itu, penerapan ekonomi sirkular perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Upaya percepatan transformasi industri hijau tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menekankan pengembangan industri yang kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasinya, Kemenperin telah menyusun peta jalan dekarbonisasi industri untuk subsektor manufaktur prioritas, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menambahkan, kinerja positif pada industri mamin perlu diiringi dengan transformasi menuju industri yang lebih efisien, rendah emisi, dan berkelanjutan.
“Melalui penerapan ekonomi sirkular, industri diharapkan tidak hanya mampu mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memperkuat daya saing dan memenuhi tuntutan pasar global yang semakin mengedepankan aspek keberlanjutan,” ungkapnya.
Baca Juga: IKI Juli 2026 Naik ke 53,10, Kemenperin Sebut Industri Kian Tangguh
Salah satu wujud implementasi transformasi menuju industri berkelanjutan melalui pengelolaan kemasan pasca konsumsi.
Berdasarkan kajian Sustainable Waste Indonesia, secara nasional jenis plastik yang paling banyak digunakan adalah PolyPropylene (PP) sebesar 36%, Low-Density Polyethylene (LDPE) 17%, dan High-Density Polyethylene (HDPE) sebesar 14%.
Sementara plastik Polyethylene Terephthalate (PET) yang umum digunakan sebagai kemasan botol minuman mengambil porsi relatif lebih kecil dari total konsumsi plastik nasional yaitu sebanyak 9%.
Meski demikian, jenis kemasan botol PET menunjukkan prospek yang menjanjikan dalam penerapan ekonomi sirkular.
Produksi limbah botol PET diperkirakan mencapai sekitar 435 ribu ton per tahun, dengan sekitar 307 ribu ton berhasil dikumpulkan kembali sehingga tingkat daur ulangnya telah mencapai sekitar 71%.
Tingginya tingkat daur ulang ini menunjukkan besarnya nilai ekonomi dalam rantai industri daur ulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







