Akurat Logo

ETLE HUB Diluncurkan, Kemenhub Bidik Pelanggaran Kendaraan ODOL

Andi Syafriadi | 11 Agustus 2026, 15:30 WIB
ETLE HUB Diluncurkan, Kemenhub Bidik Pelanggaran Kendaraan ODOL
Kemenhub meluncurkan ETLE HUB untuk mengawasi kendaraan ODOL. Sistem ini mendeteksi 198.127 pelanggaran selama uji coba Januari-Juli 2026. - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan, permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) telah lama menjadi perhatian bersama karena memiliki dampak yang luas, khususnya terhadap keselamatan dan kondisi infrastruktur transportasi.

Menurut Menhub, penanganan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan, namun pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik.

“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” kata Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Kemenhub Temukan 56 Persen Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Lakukan Pelanggaran

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan ETLE HUB sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis bukti elektronik.

Sistem ini dirancang untuk menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, transparan, dan berbasis data.

ETLE HUB dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sistem ini mengintegrasikan perangkat, basis data, serta teknologi dari berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan alat bukti rekaman elektronik atas pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Dalam implementasinya, ETLE HUB mengintegrasikan data dan informasi kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), serta hasil pemantauan menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM).

Integrasi tersebut memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diidentifikasi secara lebih akurat sekaligus menghasilkan bukti elektronik yang dapat mendukung proses penegakan hukum.

Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau pengawasan yang terdiri atas 26 titik pantau di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik pantau di sejumlah ruas jalan tol.

Cakupan pengawasan tersebut akan terus diperluas. Berdasarkan rencana implementasi hingga 2029, akan ditambahkan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.

Sebelum diluncurkan, ETLE HUB telah melalui tahap uji coba pengawasan sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga titik pantau, yaitu UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.

Selama periode uji coba tersebut, sistem berhasil mendeteksi sebanyak 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Pada tahap uji coba, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran diberikan tindakan berupa sanksi administrasi berupa peringatan. Seiring dengan pengembangan sistem, ETLE HUB kini memasuki tahap lanjutan dengan dukungan proses penerbitan surat pelanggaran secara elektronik serta pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Baca Juga: Kemenhub: 460 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan hingga Agustus 2026

Dengan pengembangan tersebut, ETLE HUB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital. Proses tersebut mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.