Warisan Michael Bambang Hartono: 4 Anak Masing-Masing Terima Saham Senilai Rp52,36 Triliun

AKURAT.CO Empat anak almarhum Michael Bambang Hartono dikabarkan menerima pengalihan kepemilikan saham dengan nilai sedikitnya US$2,93 miliar atau sekitar Rp52,36 triliun per orang. Angka fantastis ini berasal dari pembagian 49% kepemilikan Michael di PT Dwimuria Investama Andalan (PT DIA), perusahaan induk keluarga yang memiliki posisi penting dalam struktur kepemilikan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Dengan empat ahli waris, total nilai kepemilikan yang dialihkan dari bagian Michael mencapai sekitar US$11,7 miliar atau Rp209,1 triliun. Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai nilai aset berupa kepemilikan saham, bukan uang tunai yang otomatis diterima masing-masing anak.
Ringkasan
Jika mengacu pada nilai kepemilikan Michael di PT DIA yang disebut mencapai sedikitnya US$11,7 miliar, pembagiannya kepada empat ahli waris menghasilkan nilai sekitar US$2,93 miliar per orang.
Dengan kurs Rp17.872 per dolar AS seperti yang digunakan dalam narasi, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp52,36 triliun untuk setiap ahli waris.
Gambaran sederhananya sebagai berikut:
Kepemilikan Michael di PT DIA: 49%
Jumlah ahli waris: 4 orang
Porsi masing-masing: 12,25% PT DIA
Estimasi nilai per ahli waris: US$2,93 miliar
Setara dengan sekitar: Rp52,36 triliun
Total nilai empat bagian: sekitar US$11,72 miliar atau sekitar Rp209 triliun
Perhitungan tersebut menjelaskan mengapa warisan Michael Bambang Hartono menjadi sorotan. Nilainya bukan sekadar puluhan miliar rupiah, melainkan mencapai puluhan triliun rupiah untuk masing-masing penerima.
Yang juga penting, nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan nilai kepemilikan saham. Artinya, pembaca tidak tepat jika menyimpulkan bahwa empat anak Michael masing-masing mendapatkan uang tunai Rp52,36 triliun.
Dari Mana Asal Warisan Rp52,36 Triliun per Anak?
Untuk memahami angka tersebut, rantai kepemilikannya perlu dilihat terlebih dahulu.
Semasa hidup, Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono merupakan pemilik PT Dwimuria Investama Andalan. Perusahaan tersebut memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari struktur kepemilikan pengendali terakhir BCA.
Sebelum Michael meninggal, struktur kepemilikan PT DIA terdiri dari dua bersaudara tersebut. Robert memiliki 51%, sementara Michael menguasai 49%.
Dengan demikian, bagian yang menjadi objek pengalihan kepada empat ahli waris adalah 49% kepemilikan Michael di PT DIA, bukan 49% saham BCA secara langsung.
Ketika 49% tersebut dibagi rata kepada empat ahli waris, masing-masing memperoleh:
49% ÷ 4 = 12,25%.
Dari sinilah angka sekitar US$2,93 miliar per orang muncul. Nilai tersebut merupakan estimasi nilai ekonomi dari bagian kepemilikan yang dialihkan.
Mengapa Nilainya Bisa Mencapai Puluhan Triliun?
Ada perbedaan penting antara memiliki saham perusahaan biasa dan memiliki saham perusahaan induk yang memiliki aset bernilai sangat besar.
Dalam kasus Michael, nilai 49% kepemilikannya di PT DIA ikut dipengaruhi oleh aset dan investasi yang berada di bawah struktur perusahaan tersebut. Salah satu yang paling signifikan adalah posisi PT DIA dalam kepemilikan BCA.
Karena itu, nilai warisan tidak dihitung hanya berdasarkan berapa banyak saham yang berpindah tangan secara nominal. Yang diperhitungkan adalah nilai ekonomi dari kepemilikan tersebut.
Ini pula yang membuat angka Rp52,36 triliun per ahli waris perlu dibaca sebagai valuasi aset, bukan saldo rekening.
Bagaimana Cara Menghitung Warisan Michael Bambang Hartono?
Secara sederhana, perhitungan dalam narasi dapat diilustrasikan melalui dua tahap.
Pertama, bagian Michael di PT DIA yang mencapai 49% dibagi rata kepada empat ahli waris.
49% ÷ 4 = 12,25%.
Kedua, nilai 49% kepemilikan tersebut diperkirakan sekitar US$11,7 miliar. Jika dibagi empat:
US$11,7 miliar ÷ 4 = sekitar US$2,925 miliar.
Angka itu kemudian dibulatkan menjadi sekitar US$2,93 miliar per orang.
Dengan kurs Rp17.872 per dolar AS:
US$2,93 miliar × Rp17.872 = sekitar Rp52,36 triliun.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa nominal Rp52,36 triliun bukan muncul secara acak. Angka tersebut merupakan hasil pembagian nilai kepemilikan Michael kepada empat ahli waris.
Meski begitu, nilai saham dapat berubah mengikuti valuasi perusahaan. Karena itu, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai nilai berdasarkan waktu dan data yang digunakan dalam laporan, bukan nilai permanen yang tidak berubah.
Warisan Saham Bukan Berarti Empat Anak Menerima Uang Tunai
Di sinilah pembacaan berita warisan miliarder sering kali menjadi keliru.
Ketika sebuah aset disebut bernilai Rp52,36 triliun, bukan berarti penerimanya mendapatkan uang sebesar itu dalam bentuk tunai. Aset tersebut dapat berupa kepemilikan saham yang mempunyai nilai ekonomi tertentu.
Bayangkan seseorang memiliki saham perusahaan senilai Rp1 triliun. Nilai kekayaannya memang dapat disebut Rp1 triliun berdasarkan harga saham atau valuasi yang digunakan. Namun, bukan berarti ada uang tunai Rp1 triliun yang tersimpan di rekeningnya.
Prinsip yang sama berlaku dalam kasus empat ahli waris Michael.
Mereka menerima bagian kepemilikan dari aset perusahaan. Nilai bagian tersebut kemudian dapat dihitung berdasarkan valuasi yang tersedia.
Perbedaan ini penting karena nilai kekayaan dan likuiditas adalah dua hal berbeda.
Seseorang dapat memiliki aset senilai puluhan triliun rupiah tetapi tidak berarti memiliki uang tunai dalam jumlah yang sama.
Bukan Sekadar Warisan, Ini Transfer Kekayaan Antar-Generasi
Besarnya nilai pengalihan tersebut membuat kasus Michael Bambang Hartono lebih dari sekadar berita mengenai pembagian harta keluarga.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kekayaan keluarga konglomerat dapat berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui struktur perusahaan.
Dalam kasus ini, aset tidak harus dibongkar atau dijual terlebih dahulu agar dapat diwariskan. Kepemilikan perusahaan dapat menjadi kendaraan untuk meneruskan nilai ekonomi kepada generasi berikutnya.
Inilah salah satu aspek yang membedakan warisan keluarga pemilik konglomerasi dengan warisan yang lebih umum ditemui masyarakat.
Bagi kebanyakan keluarga, warisan mungkin berupa rumah, tanah, deposito, atau kendaraan. Pada keluarga dengan struktur bisnis besar, aset warisan dapat berupa kepemilikan pada perusahaan yang nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah.
Namun, perpindahan aset tersebut tidak otomatis berarti perpindahan kendali.
Justru di titik inilah struktur kepemilikan PT DIA menjadi penting.
Mengapa Robert Budi Hartono Tetap Menjadi Pengendali?
Setelah Michael meninggal, komposisi pemegang saham PT DIA mengalami perubahan karena 49% kepemilikan Michael dialihkan kepada empat ahli waris.
Akan tetapi, Robert Budi Hartono tetap memegang 51% saham PT DIA.
Kondisi ini membuat posisi Robert menjadi sangat penting dalam menentukan siapa yang memiliki kendali terakhir atas struktur perusahaan.
BCA sendiri telah menyampaikan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
“Sehubungan dengan telah meninggal dunianya Alm. Bapak Bambang Hartono yang merupakan pemegang saham dari PT Dwimuria Investama Andalan (PT DIA) yang juga merupakan Pemegang Saham Pengendali Terakhir Perseroan maka terdapat perubahan pemegang saham pengendali PT DIA,” tulis BCA dalam keterbukaan informasi mereka kepada BEI.
Dalam laporan yang sama, BCA menjelaskan bahwa PT DIA yang sebelumnya dikendalikan oleh Michael dan Robert kini hanya dipimpin oleh Robert Budi Hartono, sementara persentase kepemilikannya tetap 51%.
BCA kemudian menegaskan, “Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Terakhir Perseroan menjadi Bapak Robert Budi Hartono.”
Artinya, ada dua hal yang berlangsung secara bersamaan: kekayaan Michael berpindah kepada empat ahli waris, tetapi kendali terakhir atas BCA tetap berada pada Robert Budi Hartono.
Perbedaan antara dua hal tersebut menjadi kunci untuk memahami kasus warisan ini secara utuh.
Baca Juga: Beasiswa Bakti BCA 2027 Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat untuk Mahasiswa S1 PTN
Baca Juga: BCA Genjot Green Financing, Kredit Energi Terbarukan Melonjak 82 Persen pada Semester I 2026
Mengapa Warisan Michael Bambang Hartono Disebut Sangat Besar?
Besarnya warisan Michael Bambang Hartono tidak hanya terlihat dari angka Rp52,36 triliun per ahli waris. Jika seluruh empat bagian digabungkan, nilai kepemilikan yang dialihkan mencapai sekitar US$11,7 miliar atau Rp209,1 triliun berdasarkan nilai yang disebut dalam laporan.
Jumlah tersebut menempatkan pengalihan kekayaan keluarga Hartono sebagai salah satu transfer kekayaan keluarga terbesar di kawasan Asia dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai pembanding, warisan yang ditinggalkan mendiang pendiri United Overseas Bank Ltd. asal Singapura, Wee Cho Yaw, disebut bernilai sekitar US$10 miliar atau Rp178,72 triliun.
Jika menggunakan angka tersebut sebagai pembanding, nilai bagian Michael di PT DIA yang mencapai sekitar US$11,7 miliar lebih tinggi sekitar US$1,7 miliar.
Namun, perbandingan ini perlu dibaca secara hati-hati. Nilai tersebut bukan berarti seluruh kekayaan keluarga Hartono atau seluruh aset Michael, melainkan nilai kepemilikan Michael di PT DIA yang menjadi dasar pengalihan kepada empat ahli waris.
Angka Rp209 Triliun Bukan Berarti Seluruh Kekayaan Michael
Ada kecenderungan untuk langsung menganggap angka Rp209,1 triliun sebagai total kekayaan yang diwariskan Michael.
Padahal, berdasarkan narasi yang tersedia, angka tersebut merujuk pada estimasi nilai 49% kepemilikan Michael di PT DIA. Michael juga tercatat memiliki kepentingan dalam berbagai bagian bisnis keluarga Hartono.
Kerajaan bisnis keluarga yang dikenal melalui PT Djarum mencakup berbagai sektor, mulai dari industri rokok hingga pusat perbelanjaan, e-commerce dan perkebunan.
Karena itu, angka sekitar Rp209 triliun lebih tepat disebut sebagai nilai kepemilikan yang dialihkan melalui PT DIA yang dihitung berdasarkan kepemilikan di BCA, bukan daftar lengkap seluruh aset pribadi Michael.
Pembedaan ini penting agar pembaca tidak menyamakan satu komponen warisan dengan keseluruhan harta seseorang.
Empat Ahli Waris Mendapat Bagian, tetapi Tidak Otomatis Menguasai BCA
Salah satu kesalahpahaman yang mungkin muncul adalah anggapan bahwa jika empat anak Michael masing-masing memperoleh 12,25% PT DIA, mereka otomatis menjadi pemegang saham langsung BCA dengan persentase yang sama.
Kesimpulan tersebut keliru.
Kepemilikan tersebut berada dalam struktur perusahaan induk. PT DIA merupakan entitas yang berada di atas struktur kepemilikan BCA, sehingga bagian yang diterima para ahli waris harus dilihat dari hubungan kepemilikan antarbadan usaha.
Secara sederhana, strukturnya dapat dibayangkan seperti ini:
Michael Bambang Hartono → 49% PT DIA → struktur kepemilikan BCA
Setelah Michael meninggal:
4 ahli waris → masing-masing 12,25% PT DIA
Sementara:
Robert Budi Hartono → 51% PT DIA
Struktur tersebut menjelaskan mengapa empat ahli waris dapat menerima aset dengan nilai puluhan triliun rupiah tanpa otomatis menjadi pengendali BCA.
Dalam dunia bisnis, besarnya nilai ekonomi sebuah aset tidak selalu sama dengan besarnya kekuasaan untuk menentukan arah perusahaan.
Perubahan Kepemilikan PT DIA dan Posisi BCA
BCA telah mengungkapkan bahwa perubahan tersebut telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterbukaan informasi, bank dengan kode saham BBCA itu menyebut telah menerima surat OJK tertanggal 29 Juli 2026 pada 30 Juli 2026 mengenai struktur kepemilikan akhir perseroan.
Surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa perubahan struktur kepemilikan akhir BCA telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK.
Dengan perubahan itu, Robert Budi Hartono ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir atau PSPT BCA.
Hal tersebut menjadi konsekuensi penting dari meninggalnya Michael. Sebelumnya, dua bersaudara tersebut sama-sama berada dalam struktur pengendalian PT DIA. Setelah Michael meninggal, posisi Robert menjadi satu-satunya pemegang saham dengan kepemilikan mayoritas di perusahaan induk tersebut.
Jadi, warisan besar dan perubahan pengendalian merupakan dua konsekuensi yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Apa Arti Warisan Ini bagi Bisnis Keluarga Hartono?
Dari perspektif bisnis keluarga, pengalihan saham tersebut memperlihatkan bagaimana kepemilikan konglomerasi dapat diteruskan kepada generasi berikutnya tanpa harus membubarkan perusahaan induk.
Ini berbeda dengan skenario ketika aset keluarga harus dijual lalu hasil penjualannya dibagi dalam bentuk uang.
Dalam struktur saham, penerima warisan dapat memperoleh bagian kepemilikan sekaligus mempertahankan keterkaitannya dengan aset perusahaan.
Bagi keluarga Hartono, mekanisme seperti ini juga memungkinkan aset yang diwariskan tetap berada dalam struktur bisnis keluarga.
Ada konsekuensi lain yang tidak kalah penting: semakin banyak anggota keluarga yang memiliki kepentingan ekonomi dalam sebuah perusahaan induk, semakin penting pula tata kelola keluarga dan perusahaan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak.
Namun, informasi mengenai kesepakatan internal, hak suara, atau mekanisme pengelolaan bagian saham empat ahli waris tidak disebutkan dalam narasi sumber. Karena itu, tidak tepat membuat kesimpulan lebih jauh mengenai bagaimana mereka akan mengelola kepemilikannya.
Transfer Kekayaan Terbesar Bukan Selalu Soal Uang Tunai
Kasus Michael juga memberikan gambaran menarik tentang bagaimana kekayaan miliarder bekerja.
Bagi masyarakat umum, warisan sering dipahami sebagai uang, rumah, tanah atau aset yang bisa langsung digunakan. Pada kelompok pemilik bisnis besar, sebagian kekayaan justru tersimpan dalam bentuk ownership.
Artinya, seseorang dapat menjadi sangat kaya bukan karena memiliki uang tunai dalam jumlah besar, melainkan karena memiliki bagian dari perusahaan yang bernilai tinggi.
Itulah sebabnya angka Rp52,36 triliun perlu dipahami dalam konteks kepemilikan.
Jika nilai perusahaan berubah, nilai ekonomis kepemilikan juga dapat berubah. Sebaliknya, nilai tersebut tidak bisa begitu saja disamakan dengan jumlah dana yang dapat langsung dibelanjakan.
Dengan kata lain, headline mengenai “warisan Rp52,36 triliun” sebenarnya menyembunyikan cerita yang lebih kompleks: yang berpindah adalah kepemilikan atas aset bisnis bernilai sangat besar.
Mengapa Kasus Ini Penting bagi Generasi Berikutnya?
Transfer kekayaan Michael Bambang Hartono juga menggambarkan persoalan yang lebih luas dalam bisnis keluarga: bagaimana kekayaan yang dibangun satu generasi diteruskan ke generasi berikutnya.
Nilai aset yang besar tidak otomatis menjamin keberlangsungan sebuah kerajaan bisnis.
Generasi penerus harus berhadapan dengan persoalan yang berbeda, mulai dari pengelolaan kepemilikan, tata kelola, pembagian kepentingan ekonomi hingga menjaga nilai perusahaan.
Dalam kasus keluarga Hartono, struktur PT DIA menjadi contoh bahwa warisan dapat diberikan dalam bentuk saham tanpa membuat kendali perusahaan otomatis terpecah menjadi empat bagian yang sama besar.
Di sinilah perbedaan antara mewarisi kekayaan dan mewarisi kendali menjadi sangat jelas.
Empat ahli waris dapat menerima bagian ekonomi yang sangat besar. Tetapi dari sisi kendali, Robert tetap berada pada posisi mayoritas karena mempertahankan 51% kepemilikan PT DIA.
Kesimpulan Sementara: Rp52,36 Triliun adalah Nilai Kepemilikan
Jika seluruh informasi tersebut dirangkum, angka utama dalam warisan Michael Bambang Hartono dapat dipetakan sebagai berikut:
Komponen | Nilai |
|---|---|
Kepemilikan Michael di PT DIA | 49% |
Jumlah ahli waris | 4 orang |
Porsi masing-masing | 12,25% PT DIA |
Nilai per ahli waris | ± US$2,93 miliar |
Nilai per ahli waris | ± Rp52,36 triliun |
Total empat ahli waris | ± US$11,7 miliar |
Total dalam rupiah | ± Rp209,1 triliun |
Kepemilikan Robert Budi Hartono | 51% PT DIA |
Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa inti dari warisan Michael bukan hanya nominal yang fantastis.
Yang lebih penting adalah perubahan kepemilikan dalam perusahaan induk keluarga dan bagaimana perubahan tersebut tetap mempertahankan posisi Robert Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali terakhir BCA.
Penutup
Warisan Michael Bambang Hartono memperlihatkan betapa besar skala kekayaan yang dapat berpindah antar-generasi ketika aset keluarga tersimpan dalam bentuk kepemilikan perusahaan.
Empat ahli waris masing-masing menerima bagian 12,25% dari PT Dwimuria Investama Andalan, yang berdasarkan nilai dalam laporan setara sedikitnya sekitar US$2,93 miliar atau Rp52,36 triliun per orang. Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp209 triliun.
Namun, angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai empat orang yang tiba-tiba menerima uang tunai puluhan triliun rupiah. Yang berpindah adalah kepemilikan aset, sementara nilainya merupakan estimasi berdasarkan valuasi yang digunakan dalam laporan.
Hal yang tak kalah menarik adalah sisi pengendaliannya. Meskipun 49% kepemilikan Michael berpindah kepada empat ahli waris, Robert Budi Hartono tetap menguasai 51% PT DIA dan kemudian tercatat sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir BCA.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya cerita tentang warisan Michael Bambang Hartono senilai puluhan triliun rupiah, tetapi juga contoh bagaimana kekayaan dan kendali perusahaan bisa diwariskan dengan cara yang berbeda.
Bagi publik, angka Rp52,36 triliun mungkin menjadi bagian paling mencolok. Tetapi dari sudut pandang bisnis, perubahan struktur kepemilikan PT DIA justru menjadi bagian yang paling penting untuk diperhatikan.
Pantau terus perkembangan struktur kepemilikan keluarga Hartono dan bisnis BCA untuk melihat bagaimana transfer kekayaan tersebut berkembang pada generasi berikutnya.
Baca Juga: Perkuat Layanan BNPL, Indodana Finance Kantongi Pendanaan Rp1,5 Triliun dari Bank BCA
FAQ
Apa yang Sebenarnya Diwariskan kepada Empat Anak Michael Bambang Hartono?
Yang berpindah kepada empat ahli waris Michael Bambang Hartono adalah bagian kepemilikan saham Michael di PT Dwimuria Investama Andalan.
Michael sebelumnya memiliki 49% PT DIA. Porsi tersebut kemudian dibagi rata kepada empat ahli waris, sehingga masing-masing mendapatkan 12,25% kepemilikan PT DIA. Berdasarkan nilai yang disebut dalam narasi, setiap bagian tersebut bernilai sedikitnya sekitar US$2,93 miliar atau Rp52,36 triliun.
Mengapa Warisan Michael Bambang Hartono Dikaitkan dengan BCA?
PT DIA memiliki posisi penting dalam struktur kepemilikan BCA. Karena itu, nilai kepemilikan Michael di PT DIA ikut dikaitkan dengan nilai saham BCA yang berada dalam struktur perusahaan tersebut.
Namun, empat ahli waris tidak dapat disebut sebagai pemegang saham langsung BCA dengan porsi 12,25%. Yang mereka terima adalah kepemilikan di PT DIA sebagai perusahaan induk dalam struktur tersebut.
Apakah Rp52,36 Triliun Merupakan Uang Tunai?
Tidak. Angka sekitar Rp52,36 triliun merupakan estimasi nilai kepemilikan saham yang dialihkan kepada masing-masing ahli waris.
Nilai saham berbeda dengan uang tunai. Selama aset tersebut masih berupa kepemilikan saham, nilai ekonominya dapat berubah mengikuti valuasi perusahaan dan kondisi pasar.
Berapa Total Warisan Michael untuk Empat Ahli Waris?
Jika menggunakan nilai sekitar US$2,93 miliar per orang, empat ahli waris secara keseluruhan menerima pengalihan aset dengan nilai sekitar US$11,72 miliar.
Dengan kurs Rp17.872 per dolar AS yang digunakan dalam narasi, nilainya sekitar Rp209 triliun. Angka ini merupakan pembulatan dan secara keseluruhan menggambarkan nilai 49% kepemilikan Michael di PT DIA.
Apakah Empat Anak Michael Menjadi Pengendali BCA?
Tidak otomatis. Masing-masing ahli waris mendapatkan sekitar 12,25% PT DIA, sedangkan Robert Budi Hartono tetap memiliki 51% PT DIA.
BCA menyampaikan bahwa setelah perubahan tersebut, Robert Budi Hartono menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir BCA. Dengan demikian, menerima bagian warisan yang bernilai sangat besar tidak sama dengan menjadi pengendali perusahaan.
Siapa Pemegang Saham Pengendali Terakhir BCA Setelah Michael Meninggal?
Berdasarkan keterbukaan informasi BCA kepada BEI yang dikutip dalam narasi, Robert Budi Hartono menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir BCA setelah perubahan struktur kepemilikan PT DIA.
BCA menyatakan, “Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Terakhir Perseroan menjadi Bapak Robert Budi Hartono.”
Mengapa Warisan Michael Bambang Hartono Disebut Salah Satu yang Terbesar di Asia?
Nilai kepemilikan Michael di PT DIA yang dialihkan kepada empat ahli waris mencapai sekitar US$11,7 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan warisan sekitar US$10 miliar yang disebut ditinggalkan mendiang pendiri United Overseas Bank Ltd., Wee Cho Yaw.
Meski demikian, angka tersebut merujuk pada nilai kepemilikan tertentu dan tidak boleh disamakan dengan keseluruhan kekayaan keluarga Hartono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




