Usai Diperiksa, Yoo Ah In Disebut Gunakan Nama Ayah Untuk Dapatkan Narkoba

AKURAT.CO Aktor asal Korea Selatan, Yoo Ah In selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menyeretnya.
Dikutip dari Koreaaboo, sahabat dekat Song Hye Kyo itu dikabarkan terjerat sejumlah kasus hukum bahkan sejak September 2020 lalu.
Baca Juga: Daftar Pemenang Blue Dragon Series Awards 2023, Song Hye Kyo Bawa Pulang Daesang
Sejumlah kasus tersebut meliputi upaya penghancuran bukti, penipuan, pelanggaran undang-undang medis, dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam surat dakwaan, pria kelahiran 6 Oktober 1986 itu didakwa telah memberikan total 9,6 liter propofol dalam 181 sesi terpisah di 14 rumah sakit berbeda selama dua tahun terakhir.
Dalam dakwaan tersebut juga tercatat Yoo Ah-in menggunakan 567 miligram zat midazolam; 10,7 mililiter zat ketamine; dan 200 miligram zat remimazolam.
Selain itu, Yoo Ah In juga didakwa menerima 1.150 obat tidur secara ilegal melalui 44 transaksi terpisah dengan menggunakan nama orang lain.
Pada 10 Februari 2023 lalu, aktor Korea Selatan, Yoo Ah In, diselidiki oleh kepolisian karena menggunakan propofol secara ilegal, yakni obat bius yang termasuk dalam golongan psikotropika. Hasil pemeriksaan, Yoo Ah In justru positif menggunakan mariyuana atau ganja.
"THC mariyuana tidak akan terdeteksi dalam tes 7-10 hari setelah dikonsumsi tapi ini muncul. Jadi dia (Yoo Ah In) kemungkinan baru menggunakan mariyuana baru-baru ini," kata sumber yang tak disebutkan namanya dikutip dari Hanbook Ilbo.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Propofol, Aktor Yoo Ah In Justru Positif Gunakan Ganja
Yoo Ah In sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran kecurigaan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan yang menemukan pemain film Alive itu sering mendapatkan resep propofol.
Kementerian lalu melaporkan Yoo Ah In ke pihak berwajib dan sang aktor sudah diambil sampel rambutnya untuk diperiksa.
Atas kasus itu, Yoo Ah In dimintai keterangan oleh Tim Unit Investigasi Narkoba Kepolisian Metropolitan Seoul pada Senin 6 Februari 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









