Harta Selebgram Rea Wiradinata Terancam Disita Usai Noverizky Tolak Damai
Sri Agustina | 20 Juni 2024, 18:47 WIB

AKURAT.CO Proposal perdamaian yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mendapatkan penolakan dari kreditur utama.
Hasil pemungutan suara voting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Kamis (20/6/2026), menunjukkan bahwa dua kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menolak proposal perdamaian itu.
Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.
Noverizky menyebut, perjuangan panjang dalam mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.
"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ujar Noverizky di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024)
"Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," imbuh Nove
Nove menyebut, tak lama lagi kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea.
"Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN. Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai. Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai 'tidak masuk akal.'
Dengan keluarnya hasil voting tersebut, Noverizky makin yakin status hukum Rea Wiradinata akan ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
"Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini," kata Nove.
“Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” tandas Nove.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








