Tuntutan JPU Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

AKURAT.CO Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo divonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap Yudha Arfandi.
"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer dari penuntut umum," ucap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan dari awal hingga akhir, Yudha Arfandi menunjukkan sikap sopan.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan ini terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang seharusnya dilindungi dan disayangi mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu korban," kata hakim.
Baca Juga: Kesal Hubungan Tak Direstui Jadi Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante?
Meski cukup jauh dari tuntutan JPU, kuasa hukum Yudha langsung akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






