Kronologi Pemeriksaan Iwan Fals di Polres Jakarta Selatan

AKURAT.CO Musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto mendatangi Polres Jakarta Selatan, hari ini Selasa, (4/2/2025). Iwan Fals dan istrinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Keduanya datang dengan kuasa hukumnya, yakni Andhika. Iwan Fals beserta istri memenuhi
undangan penyidik Satrekrim Polres Metro Jakarta Selatan, soal kasus empat tahun lalu yang
pernah dilaporkan, tepatnya di 2021.
Diketahui Rossana Listanto, istri Iwan Fals melaporkan pendiri Ormas Orang Indonesia berinisial KS. "Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu, detailnya bisa cek," ujar Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam.
Baca Juga: Duet Nyanyi Bersama Iwan Fals, Ganjar: Simbol Pergerakan dan Kritik Sosial
"Jadi, Om Iwan dan Tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah,
semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari
penyidik," sahut kuasa hukum Iwan, Andhika.
Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika menyebutkan dalam pemeriksaan ini, Iwan Fals dicecar 16
pernyataan oleh penyidik seputar kasus yang pernah dilaporkan. “Bisa jawab tadi kok,” ujar Rosana Listanto, istri Iwan Fals.
Terkait detail kasus, Iwan Fals kerap enggan menjelaskan dikarenakan kasus ini seperti sudah
berlarut. Iwan dan Rossana diperiksa sebagai saksi terlapor. Sang istri dan dirinya berharap kasus
ini segera cepat selesai dan semua dalam keadaan sehat. “Harapannya sehat semuanya,” imbuh Iwan Fals.
Baca Juga: List Konser Musik Gratis Awal November 2023, Line Up-nya Ngeri! Dari Iwan Fals Hingga Dewa 19
Rosana Listanto sebelumnya melaporkan seseorang berinisial KS ke Polda Metro Jaya, Jakarta,
karena tidak terima atas tuduhan pemalsuan akta pendirian Organisasi OI. Dalam kasus tersebut,
KS diketahui bertindak sebagai kuasa hukum dari IB, yang disebut sebagai salah satu pendiri
Organisasi OI. Laporan tersebut dilayangkan oleh Rosana dengan dugaan pelanggaran hukum
terkait fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. KS sebagai terlapor dikenakan pasal-pasal
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27 ayat (3)
juncto Pasal 45 ayat (3), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini fokus pada dugaan penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik dan dianggap
merugikan Rosanna secara pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









