Agnez Mo Terbukti Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias

AKURAT.CO Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan penyanyi ternama Agnes Monica Muljoto, atau biasa disapa Agnez Mo, terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta. Putusan tersebut dikeluarkan setelah melalui proses hukum yang dimulai sejak perkara ini
didaftarkan pada 11 September 2024.
Pengadilan menyatakan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu berjudul Bilang Saja milik pencipta Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias, dengan tanpa izin resmi untuk keperluan komersial dalam tiga konsernya. Keputusan hukum tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diumumkan secara resmi melalui laman Direktori
Putusan pada 30 Januari 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi atas pelanggaran hak cipta tersebut. Perincian denda tersebut berdasarkan tiga konser komersial yang dilakukan tergugat, yaitu:
1. Konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
2. Konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
3. Konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Agnez Mo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp1.580.000.
Baca Juga: Intip Makna dan Lirik Bilang Saja, Lagu yang Kini Tidak Boleh Dinyanyikan Agnez Mo
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh musisi Piyu dari Padi Reborn dan Badai, mantan personel Kerispatih, menyambut baik putusan ini. Melalui unggahan di akun
Instagram resmi mereka, @aksibersatu, pada Selasa, 4 Februari 2025, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Tanah Air. Mereka berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri
musik untuk menghormati hak cipta.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, juga menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengambilan izin dari pencipta lagu sebelum menggunakan karya
mereka dalam acara komersial, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak cipta. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak-hak pencipta lagu di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







