Akurat
Pemprov Sumsel

Tulis Surat Permohonan Penangguhan untuk Nikita Mirzani, Lolly: Ibu Saya Single Parent

Sri Agustina | 4 Maret 2025, 20:59 WIB
Tulis Surat Permohonan Penangguhan untuk Nikita Mirzani, Lolly: Ibu Saya Single Parent

AKURAT.CO, Nikita Mirzani resmi menjadikan tahanan kepolisian atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.

Baca Juga: Kondisi Terkini Lolly Mulai Membaik, Enggak Teriak Lagi

Di tengah proses penahanan itu, ternyata Laura Meizani atau karib disapa Lolly, putri sulung Nikita Mirzani mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang ibu.

"Dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya," tulis Laura Meizani dikutip dari instagram @nikitamirzanimawardi_172, Selasa (4/3/2025).

Dalam suratnya itu juga Laura memiliki pertimbangan yakni sang ibu merupakan single parent atau orang tua tunggal yang bekerja untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya yang masih kecil.

"Dikarenakan ibu saya adalah single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," harapnya.

"Dengan ini, saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan saya," tambahnya.

Laura juga menegaskan jika dirinya akan menjadi penjamin untuk sang ibu.

"Dalam hal ini, selaku anak kandung, maka saya menjamin tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Pernah Bosan Berinovasi, Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid Sabet Rekor MURI Lagi

Laura berjanji jika sang ibu tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses hukum terus berjalan.

"Tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut; tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dengan tindakan pidana," ungkap Laura.

"Tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, siap mendatangkan tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada," tandasnya

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R