Nikita Mirzani Akan Hadapi Sidang Kasus Pengancaman dan TPPU

AKURAT.CO, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan kalau 10 eksepsi yang dibacakan dari total 11 eksepsi oleh pihaknya di sidang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pilih Cabut Laporan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys
Atas penolakan eksepsi itu, kini kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys akan masuk dalam sidang pokok perkara.
"Yang jelas tadi udah terang benderang majelis hakim menyatakan dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 itu sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam proses pemeriksaan saksi dan bukti, sehingga eksepsi kami ditolak," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2025).
Dalam sidang pokok perkara nantinya hakim akan memeriksa bukti dan juga saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Artinya dalam sidang pokok perkara itu adalah sidang memeriksa bukti, memeriksa saksi-saksi," ujar Fahmi.
"Jadi dari 11, 10 semuanya masuk dalam pokok perkara, jadi sidang dilanjutkan untuk proses pemeriksaan saksi dan bukti pada sidang berikutnya hari Kamis depan," lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Lagi, Nikita Mirzani Kangen Berat Ketiga Anaknya
Fahmi menegaskan nantinya saksi yang dihadirkan diajukan oleh JPU.
"Saksi dari jaksa. Jaksa mengajukan saksi dan apakah saksinya siapa itu saya belum tahu, kewenangan itu daripada jaksa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







