Babak Baru Lagi, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Perbuatan Melawan Hukum

AKURAT.CO, Nikita Mirzani membuka babak baru dalam melawan Dokter Reza Gladys.
Sejak ditahan 4 Maret 2025, ini bukan kali pertama Nikita menggugat balik Dokter Reza Gladys.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soal Minta Uang ke Reza Gladys: Cuma Bercanda
Kali ini, ibu tiga anak itu menggugat Dokter Reza Gladys dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September.
Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.
"Ada kerugian material ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imaterial Rp200 miliar," ujar Andi Syarifudin, salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Adapun pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara material maupun imaterial kepada klien kami," tambah Andi.
Sri Sundawati, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang lain juga menjelaskan bahwa kliennya itu memiliki perjanjian untuk mengulas produk kecantikan milik Dokter Reza Gladys.
"Perjanjiannya itu terkait kerja sama untuk me-review produk dari Dokter Reza Gladys, ya. Produk-produk dari Dokter Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu," jelas Sri Sinduwati.
Baca Juga: Saksi Sebut Nikita Mirzani Tidak Lakukan Pemerasan
Untuk gugatan wanprestasi Nikita dengan kerugian Rp114 Miliar yang sebelumnya juga dilayangkan, pihak Nikita Mirzani akan mencabut gugatan tersebut dan digantikan dengan gugatan yang terbarunya ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








