Babak Baru Lagi, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Perbuatan Melawan Hukum

AKURAT.CO, Nikita Mirzani membuka babak baru dalam melawan Dokter Reza Gladys.
Sejak ditahan 4 Maret 2025, ini bukan kali pertama Nikita menggugat balik Dokter Reza Gladys.
Baca Juga: Nikita Mirzani Soal Minta Uang ke Reza Gladys: Cuma Bercanda
Kali ini, ibu tiga anak itu menggugat Dokter Reza Gladys dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September.
Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.
"Ada kerugian material ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imaterial Rp200 miliar," ujar Andi Syarifudin, salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Adapun pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara material maupun imaterial kepada klien kami," tambah Andi.
Sri Sundawati, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang lain juga menjelaskan bahwa kliennya itu memiliki perjanjian untuk mengulas produk kecantikan milik Dokter Reza Gladys.
"Perjanjiannya itu terkait kerja sama untuk me-review produk dari Dokter Reza Gladys, ya. Produk-produk dari Dokter Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu," jelas Sri Sinduwati.
Baca Juga: Saksi Sebut Nikita Mirzani Tidak Lakukan Pemerasan
Untuk gugatan wanprestasi Nikita dengan kerugian Rp114 Miliar yang sebelumnya juga dilayangkan, pihak Nikita Mirzani akan mencabut gugatan tersebut dan digantikan dengan gugatan yang terbarunya ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








