Sidang Eksepsi Ammar Zoni Ditunda, Hakim Beri Waktu Sepekan, Terdakwa Kesulitan Menulis di Lapas Nusakambangan

AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang pembacaan eksepsi dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar.
Penundaan dilakukan karena Ammar mengaku tidak memiliki akses untuk menulis eksepsi pribadi selama ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Dalam sidang yang digelar secara hybrid pada Kamis (6/11/2025), Ammar bersama lima terdakwa lainnya mengikuti jalannya persidangan melalui Zoom Meeting dari dalam lapas.
Mereka seharusnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, namun mengaku terkendala sarana menulis seperti kertas dan pulpen.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tambahan selama satu minggu agar para terdakwa dapat menyiapkan eksepsinya.
“Saya kasih waktu satu minggu untuk para terdakwa. Siap atau tidak siap, kita lanjut. Biar perkaranya tidak berlarut-larut,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dengan keputusan tersebut, sidang pembacaan eksepsi Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya ditunda hingga Kamis, 13 November 2025.
Adapun terdakwa lain yang ikut dalam perkara ini adalah Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sebelum persidangan dimulai, Ammar sempat meminta izin untuk berbicara langsung kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan kesulitan yang dialami selama berada di Nusakambangan, termasuk keterbatasan komunikasi dengan pengacaranya.
“Yang mulia, mohon maaf, bagaimana kami bisa melaksanakan sidang eksepsi kalau komunikasi kami saja terbatas? Kami tidak dapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi,” kata Ammar lewat sambungan zoom.
Aktor yang juga mantan suami Irish Bella itu berharap agar dirinya dan rekan-rekannya dapat dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat. Menurutnya, sidang secara offline akan mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan tim kuasa hukum.
“Kalau bisa kami hadir offline, supaya komunikasi dengan kuasa hukum bisa lebih lancar. Karena yang paling penting saat ini adalah komunikasi,” ujar Ammar.
Baca Juga: Ammar Zoni dan Lima Napi Lain Pindah ke Nusakambangan Super Maksimum Security
Dengan adanya penundaan ini, proses hukum yang melibatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain akan dilanjutkan kembali pekan depan, di mana mereka dijadwalkan untuk membacakan eksepsi secara langsung apabila sudah siap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







