Polisi Bantah Isu Beri Privilege ke Richard Lee di Tahanan: Semua Sama di Mata Hukum
AKURAT.CO Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait rumor miring yang menerpa dr. Richard Lee (DRL) selama masa penahanannya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut diisukan mendapat perlakuan istimewa, mulai dari penggunaan ponsel hingga izin mengenakan rambut palsu (wig) di dalam sel.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa prosedur penahanan berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari oleh Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian menjamin bahwa fasilitas mewah atau alat komunikasi tidak diperbolehkan bagi siapa pun yang berada di balik jeruji besi.
“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto pada Kamis (12/3/2026).
Meski membantah adanya keistimewaan, Budi menekankan bahwa hak-hak dasar sebagai warga binaan tetap terpenuhi secara layak.
“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.
Isu perlakuan khusus ini mencuat setelah Dokter Detektif (Doktif), atau Samira Farahnaz, melayangkan protes terbuka. Dia menyoroti potensi bahaya dari penggunaan atribut pribadi seperti wig yang diduga masih dikenakan Richard Lee sejak ditahan pada 6 Maret 2026.
Menurut Samira, aturan ketat harus ditegakkan demi keamanan internal rutan, karena benda-benda tambahan bisa disalahgunakan untuk menyembunyikan alat berbahaya.
“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” tegas dokter kecantikan tersebut.
Baca Juga: Richard Lee Ngeles Sakit, Polisi Bakal Jemput Paksa?
Penahanan Richard Lee dipicu oleh sikapnya yang dinilai menghalang-halangi penyidikan serta tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dokter asal Palembang ini resmi menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari langkah tegas penyidik dalam menuntaskan kasus perlindungan konsumen yang menjeratnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








