Polisi Bantah Isu Beri Privilege ke Richard Lee di Tahanan: Semua Sama di Mata Hukum
AKURAT.CO Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait rumor miring yang menerpa dr. Richard Lee (DRL) selama masa penahanannya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut diisukan mendapat perlakuan istimewa, mulai dari penggunaan ponsel hingga izin mengenakan rambut palsu (wig) di dalam sel.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa prosedur penahanan berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari oleh Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian menjamin bahwa fasilitas mewah atau alat komunikasi tidak diperbolehkan bagi siapa pun yang berada di balik jeruji besi.
“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto pada Kamis (12/3/2026).
Meski membantah adanya keistimewaan, Budi menekankan bahwa hak-hak dasar sebagai warga binaan tetap terpenuhi secara layak.
“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.
Isu perlakuan khusus ini mencuat setelah Dokter Detektif (Doktif), atau Samira Farahnaz, melayangkan protes terbuka. Dia menyoroti potensi bahaya dari penggunaan atribut pribadi seperti wig yang diduga masih dikenakan Richard Lee sejak ditahan pada 6 Maret 2026.
Menurut Samira, aturan ketat harus ditegakkan demi keamanan internal rutan, karena benda-benda tambahan bisa disalahgunakan untuk menyembunyikan alat berbahaya.
“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” tegas dokter kecantikan tersebut.
Baca Juga: Richard Lee Ngeles Sakit, Polisi Bakal Jemput Paksa?
Penahanan Richard Lee dipicu oleh sikapnya yang dinilai menghalang-halangi penyidikan serta tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dokter asal Palembang ini resmi menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari langkah tegas penyidik dalam menuntaskan kasus perlindungan konsumen yang menjeratnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





