Akurat
Pemprov Sumsel

Bantah Berzina, Inara Rusli: Video Editan!

Nuzulul Karamah | 18 Maret 2026, 10:15 WIB
Bantah Berzina, Inara Rusli: Video Editan!
Inara Rusli

AKURAT.CO, ​Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru.

Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa, pihak Inara Rusli akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai bukti video yang menjadi dasar pelaporan tersebut.

​Meski tidak menampik keberadaan rekaman yang dimaksud, tim hukum Inara menyatakan bahwa narasi "perzinaan" yang beredar luas di publik sama sekali tidak berdasar pada fakta yang ada di dalam video tersebut.

Baca Juga: Capek Dikatain Pelakor, Inara Rusli siap Hadapi Laporan Perzinaan Wardatina Mawa

​Daru Quthny, kuasa hukum Inara, menekankan bahwa sebuah rekaman tidak bisa ditafsirkan secara liar tanpa melihat fakta hukum mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, tidak ada aktivitas seksual sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor.

​“Video itu di sisi lain diakui oleh Inara tetapi isinya yang tidak diakui. Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka melakukan dukhul seperti itu, itu kan tidak dilakukan," ungkap Daru di Polda Metro Jaya (17/03/2026).

​Daru juga menjelaskan bahwa kemesraan fisik, jika memang ada dalam video, tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindak pidana perzinaan dalam koridor hukum.

​"Kalaupun mereka misal kita anggap mereka berpelukan dan sebagainya, itu kan bukan berarti perzinaan yang sesuai hukum yang memang lagi disidik oleh penyidik. Dia mengakui video tersebut tapi yang isi di dalam katanya mereka telah melakukan perzinaan, melakukan penetrasi, itu dia tidak melakukan itu," tambahnya.

Baca Juga: Wardatina Mawa Laporkan Perzinaan, Polisi Akan Panggil Inara Rusli dan Insanul Fahmi

​Senada dengan Daru, Herlina yang juga merupakan kuasa hukum Inara, membongkar fakta teknis mengenai durasi video.

Dia menyebut isu mengenai rekaman berdurasi panjang adalah hoaks, karena kenyataannya video tersebut sangat singkat dan terdiri dari potongan-potongan.

​"Waktunya itu bukan seperti yang tersebar sekarang ini dua jam, bukan. Itu hanya sekitar dua menit atau tiga menit. Dan itu sebentar banget waktunya. Memang ada penggalan-penggalan, ada tujuh penggalan," papar Herlina.

​Lebih lanjut, Herlina menengarai adanya proses penyuntingan yang sengaja dilakukan untuk menggiring opini tertentu.

​"Itu sudah masuk materi ya jadi saya enggak bisa cerita. Tapi menurut saya memang jelas-jelas di situ sudah ada dipenggal, diedit gitu ya. Dan itu waktunya hanya sekitar satu atau dua menit, itu enggak terlalu lama gitu," tuturnya.

​Secara yuridis, tim hukum Inara meyakini bahwa laporan ini akan sulit dibuktikan.

Herlina menegaskan bahwa dalam hukum pidana maupun hukum agama, definisi perzinaan memiliki batasan yang sangat spesifik dan ketat, yakni adanya persetubuhan.

​"Kalau dilihat secara hukum menurut saya memang tidak terjadi perzinaan. Yang sesuai dengan hukum kan disebutkan bahwa perzinaan secara hukum itu adanya penetrasi atau kalau agama Islam disebutkan dukhul," jelas Herlina.

​Dia menutup penjelasan dengan menyatakan bahwa pembuktian mengenai penetrasi bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan penilaian dari pakar.

​"Memasukkan antara alat kelamin wanita dengan alat kelamin pria. Itu terjadinya penetrasi dan itu memang harus dilihat secara jelas secara... dan itu hanya ahli yang bisa bicara seperti itu," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.