Wardatina Mawa: Insanul Boleh Bertemu Anak Asal...

AKURAT.CO, Meski upaya perdamaian untuk mempertahankan rumah tangga menemui jalan buntu, babak baru persidangan antara Wardatina Mawa dan Insan membawa kabar melegakan terkait masa depan buah hati mereka.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, Insan sebagai pihak tergugat dikabarkan telah memberikan lampu hijau agar hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Mawa, sang penggugat.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idris, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya melalui sambungan Zoom pada Rabu, 25 Maret.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun, dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ungkap Muhammad Idris.
Kesepakatan mengenai akses pertemuan ini telah dituangkan secara tertulis. Namun, pihak Mawa memberikan catatan tegas bahwa kehadiran sang ayah tidak boleh mengganggu stabilitas pendidikan anak.
Waktu pertemuan telah diatur secara spesifik agar tidak berbenturan dengan jadwal akademis.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya. Ada waktu tertentunya itu. Di luar jam sekolah, satu. Sesudah pulang sekolah boleh bertemu," jelas Idris secara mendetail.
Selain pengaturan waktu, poin krusial dalam kesepakatan ini adalah aspek psikologis sang anak.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa pertemuan antara ayah dan anak hanya akan terlaksana berdasarkan kesediaan dan kenyamanan sang anak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
"Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu. Dan itu pun kalau anaknya berkeinginan untuk bertemu tergugat, itu boleh. Namun kalau pihak anaknya tidak berkemauan bertemu sama ayahnya, tidak mungkin dipaksa ya," tegas Idris.
Baca Juga: Insanul Fahmi Bakal Dicerai Wardatina Mawa: Banyak Orang Juga Jajan di Luar...Normalisasi Selingkuh?
Idris juga meluruskan anggapan miring mengenai pembatasan akses. Dia mengklaim bahwa kliennya, Mawa, tetap kooperatif dan tidak pernah berniat memutus ikatan batin antara anak dengan ayah kandungnya meski hubungan suami-istri mereka sedang di ujung tanduk.
"Masalah untuk bertemu anak, selama ini dari pihak penggugat tidak mempersulit ya. Tetap diberikan akses, begitu. Tapi kalau sudah bertemu atau belum saat ini di Medan, saya belum tahu konfirmasinya," tambahnya.
Saat ini, kedua belah pihak tengah bersiap untuk membawa hasil mediasi ini ke hadapan majelis hakim pada agenda sidang berikutnya.
"Kami kan menunggu dari pengadilan, untuk agenda lapor hasil mediasi. Nanti dari pengadilan mengirim kami email, untuk jadwal sidang berikutnya," tutup Idris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








