Akurat
Pemprov Sumsel

Lindungi Hak Cipta, Rossa Bakal Polisikan Akun Medsos yang Curi Lagunya

Nuzulul Karamah | 20 April 2026, 11:53 WIB
Lindungi Hak Cipta, Rossa Bakal Polisikan Akun Medsos yang Curi Lagunya
Rossa

AKURAT.CO, ​Penyanyi Rossa menunjukkan keseriusan luar biasa dalam melindungi karya-karyanya.

Setelah sebelumnya menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, kini sang diva bersiap kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan akun-akun media sosial yang menggunakan lagu-lagunya secara ilegal.

Baca Juga: Kembali Panggil 'Ibu', Momen Haru Pertemuan Rahasia Denada dan Ressa Rizky Rossano Terungkap

​Langkah hukum ini diambil karena maraknya konten pribadi yang memanfaatkan musik miliknya tanpa izin resmi, yang dinilai sangat merugikan ekosistem musik tanah air.

Tak hanya Rossa, tindakan tegas ini juga menjadi bentuk solidaritas bagi para musisi lain yang mengalami nasib serupa.

​“Kami akan bikin laporan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ada sejumlah artis yang karya mereka dicatut untuk membuat manipulasi konten,” ujar Ikhsan Tualeka, kuasa hukum manajemen Rossa.

​Menurut Ikhsan, tindakan para pemilik akun tersebut sudah melampaui batas kewajaran penggunaan karya seni.

“Para musisi ini merasa, hak kekayaan intelektual mereka telah digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang akan kami laporkan nanti,” tambahnya.

​Senada dengan Ikhsan, rekan sejawatnya Natalia Rusli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyeret oknum netizen ke ranah hukum.

Dia menekankan bahwa penggunaan materi tanpa restu label dan manajemen merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Cipta.

​“Jadi, penggunaan video, foto, dan lagu, semua akan kami laporkan lagi dengan laporan yang terpisah," tegas Natalia.

​Langkah ini merupakan gelombang kedua dari aksi hukum Rossa.

Baca Juga: Kocak! Rossa Sampai Kebawa Pulang HP Penggemar

Sebelumnya, pada 17 April 2026, dia telah melaporkan sebanyak 78 akun media sosial atas dugaan fitnah.

​“Jadi kami fokus pada Undang-Undang ITE, terutama untuk pencemaran nama baik,” pungkas Ikhsan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.