Akurat Logo

Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni

Nuzulul Karamah | 23 April 2026, 11:45 WIB
Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni
Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni

AKURAT.CO Babak akhir perjalanan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni akan ditentukan hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran narkotika di dalam rutan pada Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Pleidoi Ammar Zoni: Bantah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba

​Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pada siang hari ini.

"InsyaAllah, sesuai dengan keputusan hakim kan jam 1 siang," ungkap Jon saat dihubungi awak media, Kamis (23/4/2026).

​Menghadapi pembacaan vonis yang akan menentukan nasibnya beberapa tahun ke depan, Jon Mathias tidak menampik bahwa kliennya sedang dalam kondisi yang tidak tenang.

Menurutnya, hal tersebut sangat manusiawi dialami oleh siapapun yang berhadapan dengan hukum.

​"Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya lazimlah. Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," tutur Jon.

​Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Ammar dituding terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan.

​Namun, dalam nota pembelaannya (pleidoi), Ammar dengan penuh air mata membantah tuduhan sebagai pengedar.

Dia bersumpah bahwa dirinya hanyalah seorang pecandu yang butuh disembuhkan, bukan dipenjara dalam waktu yang sangat lama.

​Pihak kuasa hukum tetap pada pendiriannya bahwa Ammar seharusnya mendapatkan rehabilitasi atau setidaknya vonis yang seringan-ringannya. Ada beberapa poin utama yang diharapkan tim hukum dalam putusan nanti

Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin

​Jon Mathias menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya vonis hakim tidak sesuai dengan harapan atau isi pleidoi mereka.

Langkah hukum lanjutan berupa banding sudah mulai dibicarakan.

​"Kita (sudah) bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.