Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni

AKURAT.CO Babak akhir perjalanan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni akan ditentukan hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran narkotika di dalam rutan pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Pleidoi Ammar Zoni: Bantah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pada siang hari ini.
"InsyaAllah, sesuai dengan keputusan hakim kan jam 1 siang," ungkap Jon saat dihubungi awak media, Kamis (23/4/2026).
Menghadapi pembacaan vonis yang akan menentukan nasibnya beberapa tahun ke depan, Jon Mathias tidak menampik bahwa kliennya sedang dalam kondisi yang tidak tenang.
Menurutnya, hal tersebut sangat manusiawi dialami oleh siapapun yang berhadapan dengan hukum.
"Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya lazimlah. Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," tutur Jon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Ammar dituding terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan.
Namun, dalam nota pembelaannya (pleidoi), Ammar dengan penuh air mata membantah tuduhan sebagai pengedar.
Dia bersumpah bahwa dirinya hanyalah seorang pecandu yang butuh disembuhkan, bukan dipenjara dalam waktu yang sangat lama.
Pihak kuasa hukum tetap pada pendiriannya bahwa Ammar seharusnya mendapatkan rehabilitasi atau setidaknya vonis yang seringan-ringannya. Ada beberapa poin utama yang diharapkan tim hukum dalam putusan nanti
Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin
Jon Mathias menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya vonis hakim tidak sesuai dengan harapan atau isi pleidoi mereka.
Langkah hukum lanjutan berupa banding sudah mulai dibicarakan.
"Kita (sudah) bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








