Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni

AKURAT.CO Babak akhir perjalanan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni akan ditentukan hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran narkotika di dalam rutan pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Pleidoi Ammar Zoni: Bantah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pada siang hari ini.
"InsyaAllah, sesuai dengan keputusan hakim kan jam 1 siang," ungkap Jon saat dihubungi awak media, Kamis (23/4/2026).
Menghadapi pembacaan vonis yang akan menentukan nasibnya beberapa tahun ke depan, Jon Mathias tidak menampik bahwa kliennya sedang dalam kondisi yang tidak tenang.
Menurutnya, hal tersebut sangat manusiawi dialami oleh siapapun yang berhadapan dengan hukum.
"Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya lazimlah. Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," tutur Jon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Ammar dituding terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan.
Namun, dalam nota pembelaannya (pleidoi), Ammar dengan penuh air mata membantah tuduhan sebagai pengedar.
Dia bersumpah bahwa dirinya hanyalah seorang pecandu yang butuh disembuhkan, bukan dipenjara dalam waktu yang sangat lama.
Pihak kuasa hukum tetap pada pendiriannya bahwa Ammar seharusnya mendapatkan rehabilitasi atau setidaknya vonis yang seringan-ringannya. Ada beberapa poin utama yang diharapkan tim hukum dalam putusan nanti
Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin
Jon Mathias menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya vonis hakim tidak sesuai dengan harapan atau isi pleidoi mereka.
Langkah hukum lanjutan berupa banding sudah mulai dibicarakan.
"Kita (sudah) bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






