Akurat Logo

Terkuak! Chat Ammar Zoni Titip Beli Plastik Klip ke Kekasih Jadi Bukti Kuat Hakim Jatuhkan Vonis ​

Nuzulul Karamah | 23 April 2026, 21:38 WIB
Terkuak! Chat Ammar Zoni Titip Beli Plastik Klip ke Kekasih Jadi Bukti Kuat Hakim Jatuhkan Vonis ​
Ammar Zoni

AKURAT.CO, Teka-teki mengenai keterlibatan aktor Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkotika semakin terang benderang.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), majelis hakim membeberkan bukti krusial berupa percakapan digital antara Ammar dan kekasihnya, Dokter Kamelia.

​Bukti screenshot WhatsApp tersebut mengungkap permintaan Ammar kepada Kamelia untuk membelikan plastik klip bening, yang diyakini hakim digunakan sebagai pembungkus sabu.

Baca Juga: Jelang Putusan Kasus Narkoba, Pengacara Beberkan Kondisi Psikis Ammar Zoni

​Majelis Hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni tidak membantah adanya percakapan tersebut. Hakim menilai, barang yang diminta Ammar memiliki kemiripan identik dengan wadah narkotika yang ditemukan saat penangkapan.

​"Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 (Ammar Zoni) untuk membeli plastik klip adalah untuk packing narkotika," ujar hakim di ruang sidang.

​Fakta ini sebenarnya sudah mulai terendus sejak persidangan Januari lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membacakan rincian percakapan dimana Kamelia menawarkan bantuan untuk mengirimkan barang tersebut melalui jasa ojek online.

​Kamelia sempat mengingatkan Ammar agar tidak mendadak karena jadwal praktiknya yang padat sebagai dokter.

​Ammar sempat berdalih bahwa plastik tersebut adalah titipan seseorang bernama Jaya dan mengklaim barang tersebut belum sempat dikirim ke rutan.

Namun, hakim tetap menjadikan ini sebagai bukti petunjuk yang sah.

Baca Juga: Pleidoi Ammar Zoni: Bantah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba

​Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ​Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Vonis ini menjadi babak baru bagi Ammar Zoni yang kembali harus berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan zat terlarang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.